Home Nasional Pilkada 9 Desember, KIPP Sebut Sangat Beresiko

Pilkada 9 Desember, KIPP Sebut Sangat Beresiko

Facebook
Twitter


 TELENEWS. id,  JAKARTA – Menyikapi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU dan pemerintah yang juga dihadiri oleh Bawaslu dan DKPP, yang pada intinya menyepakati pelaksanaan pungut hitung suara (tungsura) Pilkada serentak 2020 pada tanggal 9 Desember 2020. 


Sekretaris Jenderal(Sekjen ) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)  Indonesia, Kaka Suminta mengatakan, bahwa sampai saat ini ancaman pandemik COVID-19 masih sangat besar dan kondisi nya masih menunjukkan peningkatan signifikan di hampir seluruh daerah di Indonesia.

Dengan ini KIPP Indonesia memandang dan menyikapi sebagai berikut :

 1.     Ada ancaman terhadap keselamatan atas kesehatan dan keamanan rakyat jika pelaksanaan  Pilkada dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 tadi, baik pemilih maupun penyelenggara dan peserta pilkada yang terancam, karena tidak terukurnya potensi ancaman pandemik, yang sampai saat ini belum bisa diatasi pemerintah.


2.     Adanya intervensi oleh Pemerintah dan DPR kepada penyelenggara pemilu akibat bunyi Perpu 2 tahun 2020 yang menjadi dasar intervensi pemerintah dan atau DPR kepada KPU, yang melanggar konstitusi terkait kemandirian KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 22E, UUD 45.


3.     Potensi mengorbankan rakyat yang sebenarnya bisa dicegah jika pilkada dilaksanakan setelah ada kepastian pemerintah mampu mengendalikan wabah covid-19.


4.     Adanya pelanggaran prinsip-prinsip Pilkada yang demokratis karena adanya tidak-adilan, karena kondisi wabah akan mengurangi partisipasi pemilih dan peserta secara adil.


6.  Terjadinya korupsi politik yang sudah terjadi selama pandemik COVID 19 terkait dengan penyalahgunaan oleh kepala daerah yang berkepetingan dengan pilkada 2020.


5.     Adanya potensi pelanggaran prinsip pilkada demokratis karena ketidaktransparanan dan ketertutupan ruang-ruang debat publik akibat protokol COVID-19 yang seharusnya terbuka.


7.     Ketidakpastian hukum dan kebijakan yang dilakukan oleh para pejabat di pusat dan daerah terkait dengan hubungan pandemik covid19 dan pilkada 2020, menimbulkan tidakpastian dan keresahan masyarakat terkait pilkada serentak 2020.

 Atas hal tersebut di atas, maka dengan ini KIPP Indonesai memandang penting untuk meninjau kembali kesepakatan tentang pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, dengan potensi buruk sebagaimana tersebut di atas. 


Dalam hal ini KIPP Indonesia memandang lebih rasional jika pilkada dilaksakan pada tahun 2021, setelah pemerintah benar-benar mampu menanggulangi Pendemik COVID-19. 

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Agar Tak Salah Pilih, Pertimbangkan 5 Faktor Ini Dulu Sebelum Membeli Tote Bag!

TELENEWS.ID - Praktis, simpel, dan memiliki banyak desain menjadikan tote bag sebagai pilihan banyak orang. Belakangan ini tas jinjing atau tote bag...

Belajar Dari Marshanda, Lakukan 5 Hal Ini untuk Membantu Teman yang Mengalami Masalah Kesehatan Mental

TELENEWS.ID - Artis Marshanda dikabarkan menghilang saat sedang berada di Los Angeles, Amerika Serikat. Hal ini diketahui saat salah satu teman Caca,...

Arumi Bachsin Dituding Menolak Bersalaman, Ternyata Ada Risiko Kesehatan Dibalik Kebiasaan Berjabat Tangan

TELENEWS.ID - Artis sekaligus istri wakil gubernur Jawa Timur, Arumi Bachsin menjadi sorotan warga net. Pasalnya beredar video yang menunjukkan bahwa istri...

Hati-hati, Inilah Minuman yang Meningkatkan Risiko Kanker Prostat pada Pria!

TELENEWS.ID - Salah satu gangguan kesehatan yang paling ditakuti oleh pria adalah kanker prostat. Dikenal sebagai silent killer atau pembunuh diam-diam, kanker...