TELENEWS. id, SEMARANG– Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) DinasKependudukan dan Catatan Sipil, ada 2,19 persen warga Kota Semarang belum melakukan perekaman data blometrik KTP elektronik (E-KTP). jumlah tersebut setara 27.214 warga Kota Semarang, termasuk pemilihan pemula yang telah memiliki hak pilih pada 9 Desember 2020.
Sehingga pemilih pemula akan terancam tidak mendapat hak suara. Karena itu, Wali Kota Semarang, endrar Prihadi melakukan sosialisasi dan pemantauan langsung ke sejumlah kantor krcamatan bersama Disdukcapil.
Selain itu, demi mempercepat proses perekaman, Disdukcapil melakukan data pilah dan penerbitan surat perekaman data biomentrik E-KTP di 16 tempat perekaman Disdukcapil Kecamatan. Surat penerbitan itu diharapkan dapat mempercepat perekaman, sehinggap E-KTP dapat segera terbit.
“Ada 27 ribu lebih warga belum melakukan perekaman, tapi sekarang sudah berkurang. Untuk itu, kami terus melakukan pencocokan dan perekaman, ” kata Kepala Dispendukcapil Kota Semarang, Adi Tri Hananto, Selasa (11/8/2020).
Dia menjelaskan, warga dapat segera melakukan perekaman dengan membawa surat undangan dan foto kopi KK ke kecamatan. “Silahkan nanti ke kelurahan, karena surat undangan dari kelurahan yang kemudian dikoordinir kecamatan, ” ujarnya.
Ia menargetkan, proses perekamana untuk mengejar 27,214 warga Semarang dapat selesai jelang pemilihan kepala daerah pada 9 Desember, dengan catatan warga datang semua melakukan perekaman.
“Perkiraan 5 Desember, itu kalau sudah datang semua yang direkam,” ujarnya.
Sementara itu, yang menjadi target yaitu perekaman pemilih pemula yang sudah mempunyai hak pilih dan berusia 17 tahun saat pemilu diselenggarakan.
“Jadi pemilih pemula itu termasuk yang berusia 17 tahun pada 9 Desember. Itu sudah bisa rekam sekarang,” pungkasnya.
Maka dengan begitu, dapat dipastikan pemilih pemula dapat menggunakan hak pilihnya pertama kali pada Pilwakot 2020 (Antony).