TELENEWS. id, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Jakarta, yang berlaku Senin (13/4/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, bahwa penindakan awal merupakan mewajibkan para pelanggara untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sambodo menegaskan bahwa polisi sudah menyosialisasikan aturan PSBB kepada para pengendara kendaraan bermotor sejak hari pertama penerapan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
“Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB. Kita akan meminta mereka turun dari kendaraannya, dan mengisi blanko, selanjutnya membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, ” kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).
Lebih jauh dia menyebutkan, proses pengisian blanko akan didokumentasikan sebagai arsip data pihak Kepolisian.
Bahkan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pengendra melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
“Akan kita tindak tegas kalau mereka sampai ketangkap kedua kalinya jika masih melanggar, ” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI jakarta secara resmi menerapkan status PSBB di Jakarta sejak Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Atas penerapan PSBB warga Jakarta diminta mematuhi aturan PSBB sebagai langkah dalam memutus rantai penularan Covid-19 . Aturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) (Panjaitan).