TELENEWS.ID – Pejabat pengganti Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun ini sudah banyak yang dilantik. Terakhir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah melantik lima orang pejabat pengganti (PJ) Gubernur untuk berbagai daerah mewakili Presiden Joko Widodo. Kala itu, Presiden Jokowi tengah melakukan kunjungan ke Amerika Serikat menghadiri KTT Asean-Amerika Serikat di Washington DC.
Pada Minggu (22/05/2022) lalu, sejumlah PJ Bupati kembali dilantik menggantikan Bupati yang masa jabatannya telah habis. Salah satu yang menarik perhatian masyarakat adalah adanya seorang perwira TNI, Brigadir Jenderal Chandra As’Aduddin yang dilantik sebagai Pj Bupati Seram Barat.
Sejumlah pro dan kontra pun muncul karena status Brigjen Chandra yang masih aktif menjalankan tugasnya sebagai perwira TNI. Selain itu seorang perwira TNI maupun aparat kepolisian serta Aparat Negeri Sipil (ASN) diwajibkan untuk tidak memihak kepada tokoh maupun kelompok politik.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa pelantikan Brigjen Chandra sebagai Pj Bupati Seram Barat bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan dalam aturan sebagai perwira TNI ada satu tugas yang bisa diberikan kepada perwira di luar tugas dari satuan induknya. Dalam hal ini Brigjen Chandra dianggap menerima tugas di luar instansi induknya, yaitu TNI untuk sementara dengan menjabat sebagai Pj Bupati.
Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan seorang anggota TNI dan Polri juga dapat menjadi ASN, serta seorang pensiunan TNI dan Polri juga berhak mengemban tugas menjadi pejabat sementara. Salah satu contohnya adalah Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw yang merupakan seorang Pati Polri bintang 3. Saat bertugas sebagai Pati Polri, Paulus bertugas di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP). Sedangkan Brigjen Chandra sendiri saat menjadi perwira TNI diketahui bertugas sebagai kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan adanya perwira TNI aktif yang ditunjuk sebagai aparat sipil negara sudah sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Sedangkan untuk anggota Polri diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Dalam kedua undang-undang tersebut menyatakan bahwa seorang perwira TNI dan anggota Polri baik aktif maupun pensiunan dapat mengambil jabatan aparat negeri sipil. Jika mereka masih aktif maka mereka akan berfokus pada penugasan di luar instansi induk mereka dan tidak menjalankan fungsinya sebagai TNI ataupun Polri sementara.
Adapun undang-undang yang mengatur mundurnya seorang perwira TNI dan Polri untuk mengabdikan diri sepenuhnya menjadi aparat negeri sipil juga sudah tercantum di dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XX/2022 dan Putusan MK nomor 67/PUU-XX/2022. (Angela Limawan)