Home Infrastruktur Polemik JIS yang Belum Selesai

Polemik JIS yang Belum Selesai

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Dalam sengketa yang belum usai akibat pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mengklaim jika hanya tersisa tujuh kepala keluarga (KK) di Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), yang belum menerima kompensasi per 21 Juni 2021. Mereka terdampak proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Hendro Subroto selaku Staf Ahli Jakpro menjelaskan bahwa ketujuh KK tersebut merupakan bagian dari 76 KK di Blok A-3. Adapun proses rencana aksi permukiman kembali (resettlement action plan/RAP) kepada mereka diketahui belum selesai sebab warga disana belum juga meneken berita acara serah terima (BAST) dengan alasan pulang kampung dan tak mendapat izin dari tempat bekerja. Hal ini terkesan mengulur waktu.

“Ya, kita bantu mereka. Kita berikan surat kuasa agar mereka bisa menguasakan orang yang mereka percayakan untuk mencoba mengurus atau mencairkan dana kompensasinya,” ucapnya dalam pemaparan secara daring, Jumat (2/7).

Sementara itu, ada 22 KK lainnya dari 76 KK yang terletak di Blok A-3 merupakan bangunan kafe. Dalam hal ini, Jakpro tidak mengikutsertakan kelompok ini sebagai sasaran dari Program RAP lantaran tidak sesuai dengan regulasi.

“Kafe enggak diapa-apain sama kita. Pengelolanya mungkin orang Kampung Bayam, tapi jenis usaha tidak sesuai aturan pemerintah (ilegal, red). Sisanya kita akomodasi,” jelasnya.

Dengan demikian, sudah ada sebanyak 47 KK lainnya yang telah meneken BAST. Hendro melanjutkan, ketika warga melakukan tanda tangan di berita acara serah terima, di situ juga ada nominal angka yang telah disepakati

Pada mulanya ada 267 KK di Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS yang berlangsung sejak tahun 2019 itu. Untuk mempermudah, Jakpro lantas membaginya menjadi tiga kelompok yakni Blok A-1, Blok A-2, dan Blok A-3 dan diketahui bahwa Jakpro telah menjalankan Program RAP untuk merelokasi warga sejak bulan September tahun 2020.

Adapun total luas dari Kampung Bayam adalah sekitar 680-an meter persegi. Lokasi Blok A-1 terletak di tengah hingga utara lapangan latih JIS, sementara territorial Blok A-2 membentang dari Taman BMW sampai ke tengah stadion dan Blok A-3 wilayahnya terbentang mencakup dari lapangan latih hingga ke kolong tol Tanjung Priok.

Sementara itu, untuk pemberian kompensasinya dibagi menjadi empat kriteria. Perinciannya yakni biaya mobilisasi pindah ke tempat asal, biaya penertiban pembangunan berdasar material dan luas, biaya sewa rumah selama 12 bulan, serta tunjangan kehilangan pendapatan bagi yang memiliki toko atau kios.

Jakpro, untuk mengetahui nilai kompensasi serta sasaran penerimanya telah melakukan survei lapangan dan kependudukan ke Kampung Bayam pada bulan Oktober tahun 2019 dan dilanjut bulan Januari tahun 2020. Diketahui nilai kompensasi tertinggi yang diterima mencapai Rp108 juta per KK yang terdampak.

Sekalipun hal tersebut memakan waktu, Hendro menyatakan bahwa dirinya bersyukur sebab proses ini berjalan secara damai melalui dialog. Menurutnya, setidaknya semua pihak bahagia dan puas.

Upaya Tak Bebani APBD

Upaya dari PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mewujudkan ambisi membangun stadion megah di Jakarta tak berhenti sampai di situ, Jakpro juga berencana membangun berbagai fasilitas penunjang di Kompleks JIS. Tujuannya, agar pengelolaan kawasan olahraga terpadu di pesisir ibukota itu nantinya tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Arry Wibowo selaku Project Manager dari JIS menjelaskan soal pengembangan fasilitas penunjang itu telah menjadi tugas yang dimandatkan kepada Jakpro selain membangun fasilitas olahraga, ruang terbuka hijau (RTH) dan penyediaan sarana transportasi publik yang terintegrasi. Menurutnya, kesemuanya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2019.

Dalam keterangan yang Arry berikan secara daring pada Jumat (2/7), pihaknya juga mempelajari bagaimana stadion di Indonesia seperti Gelora Bung Karno yang cukup besar untuk operasional dan maintenance. Oleh karena itu, pihaknya memperhatikan soal pengelolaan ke depan untuk memanfaatkan lahan semaksimal mungkin agar tidak terlalu membebani APBD pemerintah provinsi (Pemprov) DKI.

Adapun pembangunan yang akan dijalankan meliputi beberapa fasilitas campuran seperti perhotelan (hospitality), hunian terjangkau (affordable housing) hingga ritel (retail). Dengan demikian, pendapatan tidak akan hanya ditopang dan bergantung pada setiap tiket pertandingan yang digelar di sini.

Jakpro dalam hal ini mengacu kepada preseden-preseden di luar negeri yang settle, dimana pendapatan tidak hanya di-cover oleh tiket semata. Pemasukan utama malah dari sponsorship dan hak siar. Inilah yang paling memiliki sumbangsih.

Meski demikian, Jakpro sampai kini baru tahap kajian tentang menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan kawasan olahraga terpadu itu. Salah satu pertimbangannya, telah membentuk unit bisnis strategis (strategic business unit/SBU) Sportainment. Jakpro pun sudah ada SBU sendiri yang nantinya akan melanjutkan estafet pengelolaan dan komersialisasi dari JIS.

Kawasan olahraga terpadu JIS, merujuk permohonan inbreng yang diajukan Jakpro, bakal mencapai 23 ha. Hingga kini, baru berdiri stadion utama yang sedang dalam tahap penyelesaian serta dua lapangan latih.

Pengajuan inbreng 23 ha sesuai tugas Pergub 14/2019

Soal pengajuan inbreng, Jakpro menyatakan jika permohonan inbreng lahan seluar 23 ha kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilakukan untuk melaksanakan tugas yang diberikan dalam mengelola serta membangun kawasan olahraga terpadu di Kompleks JIS tersebut. Penugasan itu juga tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 14 Tahun 2019

Hal ini juga ditegaskan oleh Arry Wibowo bahwa inbreng diperlukan dalam pengelolaan, bukan hanya pembangunan.

Adapun dalam tugas itu, terbagi menjadi empat yakni membangun dan mengelola tempat olahraga seperti stadion sepak bola, lalu ruang terbuka hijau, fasilitas dengan fungsi campuran, serta fasilitas pendukung berupa penyediaan sarana transportasi terpadu.

Dirinya lantas mencontohkan dengan pembangunan tangga landai (ramp) di Taman Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW), yang terletak di sisi barat JIS, untuk akses masyarakat menuju stadion.

Arry kemudian melanjutkan bahwa proses pengajuan inbreng ini sudah dilakukan sejak April tahun 2019 atau dua bulan pasca Pergub 14/2019 terbit yang kini tengah berada di DPRD Jakarta untuk mendapatkan persetujuan. Pada mulanya, Jakpro hanya mengajukan inbreng pada enam bidang lahan seluas 2,6 ha atau setara dengan 263.297 meter persegi.

Belakangan, bidang lahan nomor dua dikeluarkan dari rencana inbreng sebab bakal digunakan untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah/ITF. Dengan demikian total luas yang diminta menjadi 2,3 ha.

“Area yang dimohon inbrengkan hanya 5 bidang sertifikat; 3, 4, 5, 6, dan 7. Masing-masing tertera luasannya. Dari total 2,6 ha, Jakpro hanya memohon 230.452 meter persegi,” tutur Arry.

Diketahui bahwa bidang lahan nomor dua berada di utara taman BMW kesemuanya berstatus sertipikat hak pakai atas nama Pemprov Jakarta sesuai dengan Surat Keterangan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Nomor 2517/-1.857.61.

Dalam proses inbreng ini melibatkan konsultan independen dan pembentukan beberapa tim oleh Pemprov. Hasilnya Jakpro membutuhkan 23 ha untuk pengelolaan kawasan olahraga terpadu sehingga Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengirim surat kepada DPRD guna meminta persetujuan

Konsep inbreng ini sama dengan penyertaan modal daerah hanya saja bentuknya bukan uang melainkan tanah. Berdasarkan hasil penilaian pada February 2021, lahan seluas 23 ha tersebut bernilai Rp5,9 triliun.

Arry menambahkan, inbreng ini dilakukan juga setelah belajar dari polemik pengelolaan Jakarta International Velodrome, gelanggang olahraga balap sepeda di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Mulanya, Jakpro hanya ditugaskan membangun fasilitas tersebut.

“Jakpro hanya membangun, tidak mengelola. Masalah tumbuh setelah Velodrome selesai, pengelolaannya bagaimana, apakah di pemprov atau Jakpro? Makanya, Pergub 14/2019 sudah disempurnakan untuk akomodasi pembangunan dan pengelolaan agar Jakpro mandiri secara finansial,” jelasnya. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Mengenal Oversharing, Kebiasaan Menggunakan Medsos yang Bisa Membuatmu Kehilangan Privasi

TELENEWS.ID - Di zaman seperti sekarang ini hampir segala sesuatu dibagikan oleh orang-orang di media sosial. Mulai dari aktivitas setelah bangun tidur...

Makanan yang Membantu Mengatasi Selulit Secara Alami

TELENEWS.ID - Sejatinya adalah hal yang normal dan lumrah jika wanita memiliki selulit pada kulit atau tubuh mereka. Namun tak bisa dipungkiri...

Kementerian PUPR Antisipasi Banjir di Mandalika

TELENEWS.ID - Kementerian PUPR tengah menyelesaikan pembangunan berbagai infrastruktur pendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu...

Tetap Cantik Saat Touring, Ini 6 Tips Menjaga Kulit dan Rambut untuk Para Lady Biker

TELENEWS.ID - Kesan garang dan tangguh dari seorang lady biker memang tak bisa untuk dipungkiri. Ini karena touring dengan motor umumnya dilakukan...