TELENEWS. id, JAKARTA-Politisi PKS Ahmad Syaikhu menyesalkan soal kebijakan Kemenhub soal penghapusan batas jumlah penumpang atau maksimal 50 persen penumpamh dibandingkan kapasitas penumpang transportasi umum yang tertuang dalam Permenhub No 41/2020.
Syaikhu menilai terbitnya Permenhub No. 41/2020 sungguh mengherankan karena Permenhub tersebut justru melonggarkan kebijakan tersebut.
“Terbitnya Permehub No 41/2020 sungguh mengherankan karena didasaekan adanya keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, dengan tetap menekan penyebaran Covid-19, tetapi aturan yang ada justru berupa pelonggaran, ” ungkap Syaikhu, Rabu (10/6/2020).
Anggota Komisi V DPR RI ini mengatakan, jika kebijakan tersebut tidak tepat karena kurva pandemi coronadi Tanah Air belum menunjukkn tanda-tanda penurunan grafik yang signifikan.
Ia menjelaskan, kenyataannya dalam kondisi dibatasi saja, jumlah pasien positif yang terkena wabah Covid-19 terus meningkat.
Ia menambahkan, pandemi Covid-19 belum selesai maka tidak terbayangkan jika terjadi pelonggaran penumpang di transportasi umum.
Karena itu, dia meminta agar Menhun Budi Karya menahan diri membuat aturan yang kontra produktif pada penanganan Covid-19.
“Batalkan kebijakan ini. Keluarkan peraturan yang tidak kontra produktif. Jangan sepelekan nyawa rakyat,” tuturnya. (Arrahman)