TELENEWS. id, BADUNG-Polres Badung dan Polsek Kuta Utara mengamankan esekusi pengosongan dua bidang tanah berikut bangunan di Perumahan Puri Lumbung Mas Nomor 10, Jalan Raya Tuka, Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (11/8/2020).
Diketahui, tanah tersebut sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 8969/Dalung seluas 150 meter persegi dan Sertfijat Hak Milik Nomor 8970/Dalung seluas 150 meter persegi atas nama Aeif Handoko, SE, SH, M Hum.
Esekusi itu dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 92IEk8.RiiI/2019/PN Dps dan risalah lelang Nomor 1053/65/2019,tertanggal 05 November 2019,yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sementara itu, sebelum pengamanan esekusi, Kabag Ops Polres Badung Kompol I Wayab Suasana, didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Marzel Doni, dan dihadiri Kasat Sabhara, KBO intelkam, para perwira Polres dan Polsek. Pihak PN Denpasar. kepala Desa Dalung, serta puluhan anggota Polres dan Polsek Kuta Utara memneriman arahan dan cara bertindak kepafa anggota.
“Laksanakan pengamanan dengan cara humanis sesuai perintah Bapak Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi. Kita lakukan pengamanan ini dengan humanis dan kita harus hargai dan hormati harkat, martabat, dan derajat orang lain. Jangan sampai ada yang tersakiti baik laihir maupun bathin, ” kata Kompol I Wayan Suana di Lokasi, Badung, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembacaan berita acara oleh jurusita dari Pengadilan Negeri Denpasar I Wayan Sumardi.
Pengamanan eksekusi yang dipimpin Kabag Ops tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala dari pihak termohon eksekusi.
“Ini berkat kerja sama yang baik dari seluruh pihak,” katanya sembari mengingatkan anggota untuk tetap menjaga jarak.
Pengadilan Negeri Denpasar memberikan apresiasi atas partisipasi Polres Badung yang turut aktif melancarkan pelaksanaan kegiatan eksekusi (Richardo).