Home Daerah Banten Polres Tangerang Gagalkan Penyelundupan Ganja Berkedok Ekspedisi

Polres Tangerang Gagalkan Penyelundupan Ganja Berkedok Ekspedisi

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Seorang kurir berinisial CR kedapatan membawa ganja seberat 65 kg. Aksi Penyelundupan tersebut digagalkan oleh Polres Metro Tangerang Kota, pada Selasa (25/05/2021). Selain kurir, petugas juga menangkap seorang pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim dari puluhan kilogram barang haram tersebut. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengungkapkan bahwa narkoba yang beredar hingga ke Tangerang ini merupakan jaringan Sumatera. Lokasi lain yang rencananya akan diedarkan antara lain wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek,” ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (26/05/2021).

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman ganja yang akan dibawa oleh CR dari Aceh. Kemudian Polisi secara diam-diam mulai mengamati kegiatan CR dengan membuntuti mobil yang dibawa CR, mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Di sana, petugas berhasil membekuk CR dengan barang buktinya berupa 64 Kg jenis ganja yang disimpan dalam mobil Avanza,” lanjutnya.

Pelaku rencananya akan mengirimkan ganja tersebut melalui ekspedisi jalur darat dengan menulis deskripsi barangnya sebagai pengiriman makanan. Ganja tersebut pun dikirim menggunakan jasa ekspedisi truk yang tidak diperiksa satu per satu barangnya karena lintas provinsi.

“Mereka kedoknya bilangnya ke ekspedisi kirim makanan. Karena itu barang yang dikirim dalam satu truk itu banyak sekali jadi enggak diperiksa,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Hifziyah).

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Berkaca Pada Celine Evangelista, Begini Cara Menciptakan Hubungan yang Sehat dengan Ibu

TELENEWS.ID - Hubungan Celine Evangelita dengan ibundanya, Vicentia Nurul kembali memanas. Belum lama ini Vicentia membongkar aib Celine, terkait kandasnya rumah tangga...

Jakarta International Stadium: Mega Proyek yang Dilalui 5 Orang Gubernur DKI

TELENEWS.ID - Jakarta International Stadium atau JIS adalah salah satu mega proyek Indonesia yang menyimpan banyak makna. Tidak hanya sarat dengan capital...

Jangan Panik, Ini Tips untuk Mengatasi Anak-anak yang Tidak Suka Makan Sayur dan Buah

TELENEWS.ID - Anak-anak memang tidak begitu menyukai buah dan sayuran. Padahal kedua jenis makanan itu merupakan sumber serat yang baik bagi kesehatan...

Rachmat Gobel Diisukan Jadi Menteri Pertanian?

TELENEWS.ID - Nama Rachmat Gobel belakang santer diisukan akan menjadi jajaran kabinet Presiden Jokowi. Rumor tersebut adalah pertimbangan dari beberapa pengamat politik...