TELENEWS.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai tindakan pinjaman online (pinjol) ilegal kini sudah sangat meresahkan masyarakat, bahkan ini selayaknya preman. Hal ini membuat Polri kini akan turun tangan mengatasi pinjol ilegal dengan cara penindakan hukum.
Polri akan menindak semua pinjol yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini berarti pinjol tersebut ilegal. Inilah yang membuat Kepala Badan Reserse Kriminal (kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto membuat keputusan tegas dengan menerbitkan telegram yang ditujukan pada seluruh jajaran kepolisian di seluruh daerah di Indonesia.
Isi telegram dari Kabareskrim tersebut adalah penindakan pinjol ilegal yang semakin meresahkan oleh masyarakat. Hal ini bahkan ditegaskan kembali oleh Agus dalam press release pengungkapan perkara tindak pidana pinjaman online illegal pada Kamis (17/06/2021).
Penegasan serupa juga dikatakan oleh Wadir Tipideksus, Kombes Whisnu Hermawan Februanto di Mabes Polri pada Jumat (18/06/2021).
“Sama seperti yang disampaikan kemarin (press release dan telegram Kabareskrim), kasus preman, kali ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat” ujar Whisnu
Whisnu juga menambahkan bahwa data yang didapatkan dari OJK, masih terdapat lebih dari tiga ribu pinjol yang belum terdaftar, ini tentu saja diartikan pinjol tersebut illegal karena belum mengantongi izin resmi dari OJK namun telah berani beroperasi.
Bahkan menurut Whisnu para korban dari pinjol ini menderita mental yang cukup dalam, ini dikarenakan penagihan yang dilakukan secara berlebihan oleh pihak debt collector dari pinjol illegal. Bahkan cara yang dilakukan sudah tidak lagi menyenangkan, mulai dari mengirimkan informasi pada kerabat terdekat yang ada di kontak nomor telepon korban, hingga mengirimkan foto vulgar korban.
Bahkan debt collector tidak segan mengumbar informasi pribadi milik korban di sosial media, hal inilah yang membuat Polri akhirnya memilih untuk turun tangan dalam memberikan penindakan hukum. Pasalnya korban sudah merasakan tekanan berlebihan, hal ini jelas menimbulkan stres hingga trauma.
Whisnu juga mendapatkan laporan jika banyak korban pinjol ilegal yang mengaku tidak paham dengan sistem bunga yang terlampau besar dengan kurun waktu pinjaman yang sangat pendek. Inilah yang membuat korban menjadi stres, pasalnya pinjaman yang diajukan tidak benar dan tidak memberikan manfaat.
Itulah kenapa kini Bapak Kabareskrim membuat telegram guna melakukan tindakan penanganan sekaligus langkah antisipasi tentang pinjol illegal, diharapkan masyarakat juga turut serta agar tidak ada lagi yang menjadi korban bullying yang dilakukan oleh pihak penagih dari pinjol illegal.
Kasus pinjol illegal ini sudah menyalahi aturan, pasalnya melakukan akses berlebih dengan menyedot informasi dari daftar kontak korban. Inilah yang membuat korban secara sosial semakin banyak, dimana mereka ingin melunasi hutangnya namun mengalami tekanan berlebihan. (Chairunisa)