TELENEWS.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2020. Seluruh buruh pun diimbau mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan arahan pemerintah.
Said Iqbal selaku Presiden KSPI juga meminta agar pengusaha menyediakan segala fasilitas penunjang protokol kesehatan yakni masker, hand sanitizer atau pembersih tangan, tempat cuci tangan di kantor, dan aturan jaga jarak dalam proses produksi hingga tempat parkir di lingkungan perusahaan.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (1/7) malam, Said Iqbal menyatakan bahwa bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat harus memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis agar merata.
Dia juga menerangkan bahwa perusahaan biasanya meminta buruh isolasi mandiri di rumah dan tidak melapor ke satuan tugas atau satgas setempat. Alasannya, kantor terancam ditutup sementara selama 10-14 hari jika kedapatan ada pekerja positif Covid-19 yang melapor ke satgas.
Sayangnya, kebijakan tersebut dinilai merugikan keluarga buruh yang melakukan isolasi mandiri lantaran jadi transmisi. Inilah yang menjelaskan jika klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga.
Said mengungkapkan bahwa KSPI, dalam sebulan menerima laporan sebanyak 15 orang buruh meninggal dunia akibat Covid-19 di Jabodetabek. Karenanya, para pekerja yang terpapar tersebut diharapkan tetap melakukan isolasi mandiri, sedangkan pemerintah dan perusahaan memberikan bantuan obat-obatan serta perawatan secara gratis.
KSPI pun menuntut Kementerian Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian memastikan PPKM darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan, kemudian dipotong gaji, apalagi ada ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat mengatakan bahwa sebelumnya kegiatan sektor nonesensial diberlakukan sebanyak 100% bekerja dari rumah/WFH sementara bagi sektor esensial diberlakukan sebanyak 50% WFH
Selanjutnya bagi sektor kritikal diterapkan sebanyak 100% bekerja di kantor (WFO/Work from office) dengan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasional perbelanjaan kebutuhan pokok pun dibatasi hingga pukul 20.00 (delapan malam) dengan kapasitas sebanyak 50% saja.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, akan segera mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (1/7) Tito mengatakan bahwa dirinya sudah menyiapkan draf-nya dan menerjemahkannya dalam Bahasa regulasi. Ada 11 halaman dalam regulasi tersebut.
Inmendagri soal PPKM darurat ditujukan kepada gubernur/bupati/wali kota di Pulau Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut juga bakal menjelaskan pelaksanaan PPKM darurat sesuai penetapan kriteria daerah level 3 dan 4. Dirinya merinci bahwa ada 12 poin.
Inmendagri tersebut berisi sebanyak 12 poin yang mengatur soal akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan atau prokes, sampai penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat, hal ini tentunya merujuk pada peraturan Undang-Undang.
Dalam Inmendagri juga merinci adanya sanksi administrasi hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan kebijakan strategis sebagaimana tertuang pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya,” tutur Tito.
Dalam Inmendagri tersebut juga diatur mengenai pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan aturan testing minimal. Ditambah dalam Inmendagri tersebut juga mengatur soal proses penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Selain dari Kementerian Sosial (Kemensos), nantinya bakal ada anggaran bantuan sosial dan jaring pengaman yang umumnya dialokasikan di Dinas Sosial daerah masing-masing. Khususnya, bagi daerah di level 3 dan level 4.
Di sisi lain, menurut Tito aka nada bantuan yang bersumber dari dana des ajika masyarakat betul-betul membutuhkan. Dalam Inmendagri juga memuat adanya serangkaian aturan agar daerah juga menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang paling sedikit hanya 8%. Adapun hal tersebut dapat digunakan sebagai pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan sampai mendukung kegiatan pos komando atau posko tingkat kelurahan.
“Masalah pendanaan yang bersumber dari APBD ini dialokasikan 8% dari DAU dan DBH sesuai Peraturan Menkeu yang dapat dialokasikan untuk penanganan Covid dan PPKM darurat ini” ujar Tito.
Diketahui, pemerintah resmi menetapkan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. (Uswatun)