TELENEWS.ID – Empat kota di Sumatera Barat yang turut terkena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dipastikan tetap membuka tempat ibadah selama PPKM. Empat kota tersebut adalah Kota Padang, Kota Solok, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
Keputusan untuk tetap membuka tempat ibadah tersebut diambil pada rapat koordinasi yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumbar dengan empat kota yang melaksanakan PPKM Mikro tersebut, Rabu (7/7) lalu.
Aturan PPKM Mikro yang meniadakan kegiatan di tempat ibadah memang ditentang secara tegas oleh Ketua MUI Sumbar, Gusrial Gazahar.
“Kita tidak setuju (peniadaan kegiatan tempat ibadah). Kita tetap menyampaikan sesuai dengan Perda kita, tetap dilaksanakan Salat Idul Adha dan ibadah lain,” kata dia.
Dia membandingkan kegiatan di rumah ibadah dengan kafe dan mal yang masih beroperasi. Dia menyebut orang datang ke masjid untuk beribadah, bukan untuk ngobrol seperti orang nongkrong di kafe.
Menurutnya, dengan tetap diizinkan kafe beroperasi dengan 25 persen dari total kapasitas dan mal 25 persen dari kapasitas, tempat ibadah tidak seharusnya ditutup.
“Orang tidak ngomong satu sama lain dan kehadiran cuma sebentar di rumah Allah untuk beribadah, masa dilarang,” katanya.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi juga menerima penyamapaian dari MUI tersebut, dia memastikan bahwa empat daerah tersebut telah menjalin koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah mereka masing-masing terkait kebijakan PPKM Mikro tersebut.
Meski tetap mengizinkan tempat ibadah terbuka, dia menegaskan bahwa protokol kesehatan harus tetap dijalankan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kalau kita kan nagari, kemudian ada desa, tingkat RT, seperti di Kota Padang ada kongsi Covid, tentu bagaimana seperti dalam edaran itu ditekankan, maksimal untuk isolasi mandiri 20 persen, selebihnya disediakan fasilitas di nagari ataupun di tingkat kabupaten/kota, sehingga memang ketika tracing dan testing ditingkatkan, tentu antisipasi ke arah itu,” kata Mahyeldi.
Dia menegaskan, meski pengetatan hanya berlaku untuk 4 daerah yang masuk PPKM mikro saja, dia juga pesankan ke daerah lain untuk meningkatkan tracing, testing, kedisiplinan dan penegakkan perda di masing masing daerah. (Taufik)