Home Nasional Presiden Cukup 2 Periode: Untuk Menghormati Konstitusi atau Terpaksa?

Presiden Cukup 2 Periode: Untuk Menghormati Konstitusi atau Terpaksa?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Wacana 3 periode untuk masa jabatan Presiden Indonesia kembali mencuat setelah APDESI menyerukan Jokowi untuk 3 periode. Hal ini tentu saja menimbulkan polemik di masyarakat, karena berdasarkan konstitusi yang ada, masa jabatan untuk Presiden Indonesia maksimal hanya 2 periode. Presiden Joko Widodo buka suara mengenai isu 3 periode tersebut.

“Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya,” ujar Jokowi dikutip dari Youtube Setpres, Rabu (30/3/2022).

Partai pengusung Joko Widodo, PDI Perjuangan ikut buka suara terkait keinginan dari masyarakat yang meneriakkan 3 periode untuk Jokowi tersebut. Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto, hal tersebut merupakan hak masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya. Namun, untuk masa jabatan presiden memang sudah diatur maksimal hanya 2 periode saja.

Lagi pula, dalam undang-undang, seorang presiden hanya bisa dicalonkan lewat partai politik atau dengan gabungan dari partai politik. Itu pun harus memenuhi syarat minimal 20 persen suara yang ada di parlemen.

Apdesi, dalam hal ini bukan berperan sebagai partai, namun hanya sebatas organisasi masyarakat saja. Sehingga, jika ada wacana untuk mengajukan Jokowi untuk 3 periode, hal masuk ke dalam aspirasi rakyat saja. Rencananya, Apdesi akan mendeklarasikan dukungan 3 periode untuk Joko Widodo setelah Hari Raya Idul Fitri nanti.

Jokowi Dianggap Tidak Konsisten

Menanggapi isu yang ramai di masyarakat tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya. Presiden mengatakan bahwa dirinya akan tetap mengikuti konstitusi yakni hanya menjabat 2 periode saja. Itu artinya, tahun 2024 nanti menjadi tahun terakhir Jokowi menjabat sebagai Presiden Indonesia setelah menjalani periode ke-2 nya.

Pegiat Media Sosial, Maudy Asmara mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak tegas dalam menanggapi isu ini. Dalam unggahan di media sosial, dirinya membandingkan sikap Jokowi mengenai isu presiden 3 periode ini. Tercatat, menurut Maudy ada 2 sikap berbeda yang ditunjukkan oleh Jokowi yakni pada Desember 2019 dan juga Maret 2022 ini.

Pada Desember 2019 yang lalu, Jokowi mengatakan bahwa usulan untuk maju sebanyak 3 periode adalah sebuah usulan yang menjerumuskan dirinya. Hal tersebut dikatakannya melalui cuitan di akun twitter miliknya. Namun, hal berbeda ditunjukkan oleh Jokowi ketika wacana tersebut kembali muncul dan mengatakan bahwa 3 periode ini adalah adalah keinginan dari masyarakat itu sendiri.

Pendapat yang sama juga dilontarkan dari kubu Partai Demokrat yang menilai bahwa wacana 3 periode untuk Jokowi adalah bentuk dari “terorisme konstitusi”. Melalui Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, wacana tersebut muncul karena adanya pembiaran dari pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi.

“Gerakan ‘terorisme konstitusi’ ini terus bergulir karena Jokowi tak bersikap tegas, malah terkesan bermain dua kaki dalam merespons manuver-manuver orang dekatnya dengan menjadikan demokrasi yang salah tafsir sebagai argumentasi,” kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Penilaian dari Kamhar ini bukan tanpa alasan, sebab beberapa waktu belakangan ini muncul kabar mengenai penambahan masa jabatan, wacana penundaan pemilu, hingga usulan 3 periode ini. Jokowi memberikan respons terhadap wacana-wacana tersebut, namun terlihat seolah seperti menikmati isu yang ada dan bukan menghentikan isu tersebut.

Kemungkinan 1998 Bisa Terulang Kembali

Presiden Joko Widodo tampaknya harus berhati-hati dalam menanggapi atau merespons isu yang ada seperti sekarang ini yang menjurus kepada perpanjangan masa jabatan. Indonesia pernah belajar dari tragedi jatuhnya Soeharto pada 1998 silam yang kembali maju sebagai Presiden atas desakan elit politik.

Namun, di perjalanannya, justru para elit politik tersebutlah yang menumbangkan kekuasaan Soeharto dengan dalih menjaga demokrasi. Undang-undang mengenai peran presiden sebagai pemegang kekuasaan sudah diatur dalam pasal 4 ayat (1) UUD 19445. Kemudian, mengenai pemilu, sudah diatur dalam Pasal 22E ayat (1) yang menyatakan Pemilu digelar sekali dalam 5 tahun.

Mantan Presiden Barack Obama bisa dijadikan sebagai role-model yang tepat ketika ada isu seperti ini. Obama pada saat menjabat dengan tegas menolak melanjutkan kepemimpinannya, padahal saat itu survey menunjukkan bahwa kepuasan publik terhadap Obama berada di puncaknya. Obama dalam pidatonya mengatakan bahwa dia bisa saja melanjutkan sampai ke periode 3, namun demokrasi akan berada dalam bahaya apabila seorang pemimpin menolak untuk berhenti jika masa jabatannya sudah habis. (Latief)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Kisah Kelam Keluarga Pendiri Gucci

TELENEWS.ID – Rodolfo Gucci atau biasa dikenal dengan Maurizio D’Ancora merupakan pendiri dan pencipta brand Gucci. Pada awalnya Rodolfo membuat brand Gucci...

Telkomsel Merugi Setelah Investasi di GOTO, Kok Bisa ?

TELENEWS.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) melalui anak perusahaannya, Telkomsel melakukan investasi di PT Go To Gojek Tokopedia Tbk. Namun yang aneh...

Polemik Anggota TNI Aktif Dilantik Sebagai PJ Bupati

TELENEWS.ID – Pejabat pengganti Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun ini sudah banyak yang dilantik. Terakhir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah melantik...

Kedatangan Ten Hag Memberi Angin Segar Bagi Maguire dan Van De Beek

TELENEWS.ID - Erik Ten Hag secara resmi ditunjuk sebagai pelatih utama Manchester United menggantikan Ralf Rangnick untuk musim 2022/2023. Erik datang ke...