Home Nasional Presiden Pangkas Cuti Bersama, Menpan RB Tiadakan Sementara Cuti Perseorangan ASN

Presiden Pangkas Cuti Bersama, Menpan RB Tiadakan Sementara Cuti Perseorangan ASN

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pemerintah membuat keputusan tegas untuk memangkas cuti bersama yang berkaitan dengan hari libur nasional dan keagamaan. Dimana mengganti dua hari libur nasional dan memastikan tidak ada cuti bersama di Hari Natal 2021.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang mengatakan keputusan ini terpaksa diambil untuk menghentikan penularan covid-19 yang mengalami peningkatan tajam pada dua pekan terakhir.

“Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama” ujar Muhadjir pada konferensi pers yang digelar secara virtual pada Jumat (18/06/2021).

Keputusan pemerintah inilah yang membuat Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan-RB) mengeluarkan kebijakan penangguhan sementara hak cuti perseorangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini terpaksa dilakukan Tjahjo setelah melihat tingginya lonjakan penularan kasus penularan covid-19 yang terjadi setelah adanya libur panjang pasca Idul Fitri lalu.

“Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19 ini bahwa hak curi ASN itu untuk sementara ditiadakan” ujar Tjahjo secara virtual pada Sabtu (19/06/2021).

Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat terkait dengan pemangkasan cuti bersama yang dilakukan oleh pemerintah, dimana Kemenpan RB ikut ambil bagian dalam program pemerintah tersebut. Tjahjo juga menjelaskan, ini bukan dimaksudnya untuk merenggut hak ASN, hak cuti yang dimiliki ASN tetap bisa digunakan.

Hak cuti ini boleh diajukan namun dari jauh hari dari waktu yang telah ditentukan untuk cuti, tetapi izin cuti ini tidak bisa diberikan jika berdekatan dengan akhir pekan atau hari libur nasional. Dimana kini Kemenpan RB menegaskan tidak ada lagi cuti bersama, semua akan fokus untuk kesehatan masyarakat di masa pandemi.

Bukan sekadar himbauan saja, Tjahjo juga sudah membuat Surat Edaran Menpan-RB No 67 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, ini akan berlaku untuk batas waktu yang belum ditentukan.

Bahkan Tjahjo juga menjelaskan, tidak ada istilah lockdown untuk kawasan pemerintahan, sehingga layanan harus tetap berjalan seperti biasa. Ini akan berlaku untuk kementerian, instansi, lembaga dan pemerintah daerah. Sekalipun wilayah kerjanya ditetapkan sebagai zona merah oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.

Nantinya akan digunakan sistem kerja yang lebih fleksibel dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Dimana untuk kementerian ditetapkan WFO 50 persen dan WFH 50 persen. Sedangkan untuk area perkantoran akan ditetapkan WFO 75 persen dan sisanya akan melakukan WFH di rumah masing-masing.

Merujuk pada keputusan pemerintah untuk memangkas libur nasional, ini akan terjadi mulai dari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah yang sebelumnya jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 akan dipindahkan ke Rabu, 11 Agustus 2021. Sedangkan untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021 akan diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

Namun khusus untuk libur cuti bersama untuk Natal 2021 yang jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021, akan ditiadakan dan libur hanya akan diberikan pada Sabtu, 25 Desember 2021. Namun sebaiknya ASN tetap dirumah saja dan melakukan ibadah di tempat terdekat. (Chairunisa)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Startup Indonesia Lakukan PHK Besar, Ada Apa?

TELENEWS.ID – Beberapa hari lalu, perusahaan startup Indonesia seperti LinkAja, Zenius, SiCepat, dan JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja kepada sejumlah karyawannya. Hal...

Elon Musk Batal Bangun Pabrik Tesla di India, Peluang Indonesia Semakin Besar

TELENEWS.ID – Dikutip dari India Times dan ABP Live, Elon Musk memutuskan untuk tidak berinvestasi di India dalam membangun pabrik mobil Tesla...

Ibukota Akan Pindah, Bagaimana Pertahanan Udaranya?

TELENEWS.ID - Pemindahan Ibukota negara ke Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur harus dibarengi dengan pertahanan udara yang maksimal. Karena, posisi Ibukota tersebut...

Pemprov DKI Mengandalkan SPAM untuk Mengatasi Akses Air Bersih

TELENEWS.ID - Untuk mengatasi masalah banjir dan juga menanggulangi masalah air bersih di DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan kucuran dana dari...