TELENEWS.ID – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang mempunyai kendaraan bermotor, baik itu motor ataupun mobil.
BPKB berbentuk seperti buku kecil berisi rincian data kepemilikan kendaraan serta faktur pembelian yang dilampirkan. Buku kecil ini penting karena merupakan bukti kepemilikan yang sah atas kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri yang ada di daerah asal masing-masing. Dalam hai ini, hanya Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berhak untuk mengeluarkan dokumen tersebut.
Sebagai alat bukti kepemilikan kendaraan, BPKB juga mempunyai nilai ekonomis. Pemilik BPKB yang membutuhkan dana cepat dapat menjaminkan BPKB miliknya untuk mendapatkan dana dalam jumlah tertentu.
Lebih jelasnya fungsi dari BPKB adalah sebagai berikut:
• Sebagai tanda pengenal dari kendaraan bermotor, baik kendaraan yang masih aktif maupun yang sudah rusak.
• BPKB merupakan dokumen berharga yang dapat dijadikan agunan untuk memperoleh pinjaman.
• Meningkatkan nilai jual kendaraan bermotor karena jika ada kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan BPKB akan turun secara drastis nilai jualnya.
• Memberikan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari kendaraan bermotor bagi pemerintah serta untuk memantau jumlah kendaraan bermotor yang ada.
• BPKB juga merupakan bentuk registrasi kendaraan bermotor sehingga dapat digunakan untuk menyelidiki kasus kejahatan yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
Karena pentingnya dokumen tersebut, maka sudah seharusnya kita menyimpannya dengan baik agar tidak hilang. Namun bagaimana jika dokumen BPKB tersebut hilang? Apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara mengurusnya?
Dokumen untuk Mengurus BPKB yang Hilang
Pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusannya, yaitu:
- Identitas diri (KTP/SIM)
- Surat Pernyataan BPKB yang hilang dan diberikan materai serta tanda tangan pemilik
- STNK Asli dan Fotokopi, serta catatan pajak yang berlaku
- Fotokopi BPKB yang hilang atau ingat nomor BPKB tersebut
- Surat keterangan BPKB tidak dalam jaminan agunan bank
- BAP (berita acara pemeriksaan) dari Bareskrim
- Bukti pemasangan iklan mengenai kehilangan BPKB lewat media massa
Pengurusan BPKB juga bisa diwakilkan oleh saudara atau teman jika kita sebagai pemilik tidak dapat hadir untuk proses pengurusannya dengan membuat surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.
Begitupun untuk BPKB yang menggunakan nama badan hukum sebagai pemilik, wajib membawa dokumen seperti akta pendirian perusahaan dan fotokopinya, keterangan domisili, surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan badan hukum di atas materai serta diberi cap.
Pengajuan Pembuatan BPKB Baru
Setelah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan lengkap, kunjungi kantor Samsat terdekat dan lakukan proses pengajuan BPKB baru. Namun sebelum itu pastikan bahwa iklan BPKB hilang yang dibuat sudah tayang sedikitnya di dua media massa.
Rangkaian proses pengajuannya sendiri sebagai berikut:
• Bawa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB barunya ke Samsat untuk dilakukan cek fisik, lalu mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
• Menyerahkan Formulir Permohonan tersebut dengan melampirkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB
• Lakukan pembayaran biaya pembuatan BPKB baru dan sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB.
• Menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut dengan baik untuk menebus BPKB baru
• BPKB yang baru dapat dibambil sesuai waktu yang ditentukan oleh pihak Samsat. Waktu yang diperlukan untuk proses pembuatan BPKB baru paling lama satu minggu.
Biaya Mengurus BPKB Baru
Untuk rincian masing-masing kendaraan, berikut adalah biaya yang dikenakan untuk pembuatan BPKB baru:
Motor:
• Kendaraan bermotor roda 2 (motor) atau 3 sebesar Rp160.000
• Biaya baru per penerbitan sebesar Rp80.000
• Biaya ganti kepemilikan per penerbitan Rp80.000
Mobil:
• Kendaraan bermotor roda 4 (mobil) sebesar Rp200.000
• Biaya baru per penerbitan Rp100.000
• Biaya kepemilikan per penerbitan Rp100.000
Ada baiknya BPKB disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang. Kita bisa menyimpannya di penyimpanan khusus dokumen serta simpan di rumah. Tidak perlu selalu membawanya ke luar rumah, kecuali saat diperlukan. Karena membutuhkan biaya, menguras energi dan menyita waktu jika kita harus mengurus proses pembuatannya kembali. (MG)