Home Ekonomi Puluhan Penghuni Apartemen Cibel, Meminta Hak AJB

Puluhan Penghuni Apartemen Cibel, Meminta Hak AJB

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Jumat (17/12/2021), puluhan penghuni Apartemen Cinere Bellevue Suites melakukan aksi protes atas kasus pertelaan terkait AJB (Akta Jual Beli). Mereka rela menunggu lebih dari dua jam untuk menanti kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok dalam meninjau sidang lapangan dari kasus terkait.

Namun, puluhan penghuni tersebut harus sabar setelah mendapatkan kabar jika pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok meminta re-schedule sidang lapangan. Rencananya, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok akan hadir pada Senin (20/12/2021) mendatang.

Hendro Sutroadi, koordinator anggota Komunitas Peduli Sarana Tinggal (KPST) Cinere Bellevue Suites menerangkan, kasus ini berkaitan dari pihak developer menjanjikan pertelaan terkait AJB, sebelum terjadinya kebakaran pada 2017 lalu. “Dari kebakaran itu pihak pengelola dan pengembang tidak ada kejelasan terkait soal AJB. Selalu diundur dengan berbagai alasan,” jelasnya.

Pada akhirnya 27 Januari 2020, lanjutnya, kita menggugat Pengadilan Negeri Kota Depok dan baru selesai pada 27 November 2020. “Keputusan inkrahnya 11 Desember. Sejak saat itu, dia PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) grup satu dianggap sebagai AJB,” papar Hendro.

Seiring berjalannya waktu, Hendro mengungkapkan keluhan kepada pihak pengelola karena meminta penghuni untuk menebus sertifikat induk yang digadaikan dengan harga yang tidak masuk akal. “Bukan cuma itu keluhan kepada pihak notaris karena memasang tarif pengurusan AJB dan sertifikat diluar ketentuan umum,” ucapnya.

Kekesalan yang diluapkan penghuni tidak hanya dari biaya tebus sertifikat, melainkan kesalahan pengelola yang mangkir dari janji.

“Kejaksaan Negeri Kota Depok ini dihadirkan untuk membuktikan semua bukti ada mulai dari gedung dan pemilik unit pun hadir disini. Kita yang berhak untuk menerima segala dokumen legal,” tegasnya.

Ketua KPST Cinere Bellevue Suites , Bayu Tatang menerangkan, kita hanya meminta hak sebagai pembeli yang sudah lunas seharusnya diadakan proses kepemilikan dari pihak developer.

“Saat kita mendesak, pihak developer peduli. Timbul proses biaya-biaya yang tidak wajar, kita ingin kembali kepada biaya yang sesuai dengan aturan berlaku serta transparasi,” ungkapnya.

Diketahui sudah lebih dari tujuh tahun mangkraknya penurunan sertifikat kepada pembeli. “Untuk mendapatkannya, memang kita mengikuti peraturan yang ada tapi biaya yang tidak wajar sulit diterima,” kata Bayu.

Ia menegaskan, kami meminta keterbukaan biaya apa saja yang terperinci. “Aksi ini bisa berkelanjutan bila pihak developer tidak menggubrisnya. Ini hanya menuntut hak kita,” pungkasnya. (Dion)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Deretan Destinasi Incaran Wisatawan Berkonsep Alam dan Budaya di Papua, Simak Daftarnya

TELENEWS.ID - Berbicara seputar deretan tempat wisata unggulan sekaligus menjadi incaran semua wisatawan lokal sampai mancanegara pastinya memberi penawaran menarik.

Dianggap Berjasa, Layakkah Brigadir Yoshua Diangkat Sebagai Pahlawan?

TELENEWS.ID - Pengacara Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Brigadir Josua sebagai pahlawan pada peringatan HUT...

Sebelum Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Yuk Cobain 5 Tips Makan Mie yang Sehat dan Bergizi

TELENEWS.ID - Harga mie instan dikabarkan akan mengalami kenaikan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut ada kemungkinan bahwa makanan cepat saji favorit...

Terbukti, Gigi Putih Bersih Bikin Kamu Terlihat Awet Muda dan Menarik di Mata Lawan Jenis

TELENEWS.ID - Gigi yang putih dan bersih memang menyenangkan untuk dilihat. Mereka yang memiliki gigi putih, bersih dan rapi menjadi penanda bahwa...