TELENEWS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai gencar melakukan promosi kepada masyarakat untuk beralih dari menggunakan listrik melalui perusahaan BUMN, PLN menjadi menggunakan tenaga surya (PLTS). Pada Februari 2022 lalu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah menerbitkan surat edaran peraturan menteri nomor 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap.
Peraturan menteri ini diterbitkan mengingat adanya target dari kementerian untuk mendapatkan EBT 23% pada tahun 2025 dan pemasangan PLTS Atap baik pada rumah tangga maupun industri sebanyak 3,6 Giga Watt (GW). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan biaya pemasangan PLTS Atap bagi masyarakat untuk per 1 kilo Watt atau setara dengan 1,000 Watt listrik adalah sebesar 14 juta rupiah hingga 17 juta rupiah.
Namun untuk fasilitas meteran listrik, pengadaan barang tersebut harus tetap melalui PLN. Sehingga masyarakat kembali dikenakan biaya sebesar 1,7 juta untuk membeli meteran dari PLN.
Deden juga menjelaskan bahwa kementerian menargetkan PLTS Atap pada tahun 2022 mencapai 450 Mega Watt (MW). Sedangkan pada tahun 2023 targetnya menjadi 900 MW, lalu tahun 2024 targetnya menjadi 1,800 MW dan tahun 2025 targetnya 3,600 MW. Untuk mempermudah masyarakat mendapatkan fasilitas PLTS Atap ini, kementerian ESDM telah mengeluarkan program insentif pembayaran yang berasal dari dana hibah Sustainable Energy Fun (SEF).
Insentif ini akan diberikan langsung kepada masyarakat yang bersedia menggunakan PLTS Atap melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Seluruh kategori masyarakat pengguna PLTS Atap akan mendapatkan insentif ini seperti rumah tangga, sosial, bisnis, dan UMKM.
Selain secara lingkungan akan membantu negara dan dunia dalam mengurangi emisi dan beralih ke segala pembangkit energi yang ramah lingkungan. Secara ekonomi akan sangat membantu negara dalam meningkatkan pendapatan. Hal ini terjadi karena adanya kebutuhan dan peningkatan produksi dari infrastruktur PLTS sendiri yang meraup pemasukan bagi negara. Pertambahan pajak dan investasi bagi swasta yang nantinya akan bergabung dalam proses produksi dan distribusi PLTS ini.
Selain itu peningkatan produsen akan diimbangi dengan peningkatan sumber daya manusia yang bekerja di dalamnya dan akan menyerap lebih dari 120,000 orang tenaga kerja Indonesia. Selain dari dalam negeri, melalui PLTS ini negara bisa mendapatkan pendapatan dari ekspor. (Angela Limawan)