Home Nasional Sah! Apa Saja yang Berubah Dari UU Otsus Papua?

Sah! Apa Saja yang Berubah Dari UU Otsus Papua?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pada hari Kamis (15/7/2021), DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua dalam rapat paripurna.

Komarudin Watubun selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR mengatakan bahwa terdapat 18 pasal yang diubah dalam ketentuan Undang-Undang lama dan tambahan 2 pasal baru.

Kemudian, terdapat penghapusan pasal terkait partai politik lokal yaitu Pasal 28 ayat 1 dan 2.

Pemerintah dan Pansus (Panitia khusus) menilai Pasal 28 UU Otsus yang dilaksanakan selama ini, yang diartikan sebagai hadirnya partai politik lokal di Papua, menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu dari 18 pasal yang dimaksud, pemerintah meminta perubahan pada tiga pasal yaitu Pasal 1, 34, dan 76. Sedangkan ada 15 pasal lain yang diubah berdasarkan usulan dari luar pemerintah.

Dikutip dari rapat paripurna secara virtual, Komarudin Watubun mengatakan: “Terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru, jadi jumlahnya 20 pasal.”

Berdasarkan draf final RUU Otsus Provinsi Papua, berikut adalah ringkasan perubahan serta tambahan pasalnya:

· Pasal 1 terkait Ketentuan Umum, dimana pemerintah mengajukan pasal ini untuk diubah.

· Pasal 4 yang mengatur tentang kewenangan Provinsi Papua.

· Pasal 5 yang mengatur pemerintahan daerah di Papua mulai dari provinsi hingga badan musyawarah kampung

· Pasal 6 yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dengan ketentuan bahwa DPRP terdiri dari anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

· Pasal 11 terkait struktur kepemimpinan daerah di Provinsi Papua yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur serta ketentuan tata cara pemilihan yang diatur undang-undang.

· Pasal 17 terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Papua.

· Pasal 20 terkait tugas dan wewenang MRP (Majelis Rakyat Papua). Dengan Pasal 24 yang mengatur bahwa partai politik tidak boleh menjadi wakil di MRP.

· Pasal 34 tentang dana otsus Papua dan diajukan oleh pemerintah

· Pasal 36 tentang pengalokasian anggaran pada Provinsi Papua dan Papua Barat dengan cakupan aturan 35% untuk belanja pendidikan, 30% untuk belanja infrastruktur, 25% untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi dan 10% untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.

· Pasal 38 tentang perekonomian di Papua. Dengan tujuan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Papua.

· Pasal 56 terkait kebijakan penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Papua.

· Pasal 59 terkait standar mutu pelayanan kesehatan bagi penduduk yang wajib ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah provinsi Papua.

· Pasal 68 terkait peraturan daerah khusus (Perdasus) yang diawasi pemerintah.

· Pasal 75 terkait batas waktu pembuatan aturan teknis usai revisi UU Otsus Papua disahkan.

· Pasal 76 terkait MRP dan DPRP yang bisa menyetujui atau tidak untuk pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota.

Selain 18 pasal yang disebutkan di atas, Pemerintah dan Pansus sepakat dengan dua pasal tambahan dalam RUU Otsus Papua, yakni Pasal 6a yang mengatur ketentuan tentang keberadaan DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota) dan Pasal 68a yang mengatur ketentuan pembentukan badan pengawas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. (Dhe)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Kronologi OTT Kasus Korupsi Bupati Penajem Paser Utara

TELENEWS.ID - Nur Afifah Balqis sedang ramai menjadi perbincangan publik nasional akhir-akhir ini karena menjadi salah satu tersangka OTT KPK dan terlibat...

Kisruh Arteri Dahlan Mengancam Elektabilitas PDIP

TELENEWS.ID – Anggota komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteri Dahlan membuat gaduh Indonesia. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot...

Kemanakah Ridwan Kamil Berlabuh Untuk Pilpres 2024 ?

TELENEWS.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2024. Namun hingga saat ini masih belum ada partai...

Desa Wisata Ini Diprediksi Bakal Hits di Tahun 2022, Yuk Simak Apa Saja Daftarnya

TELENEWS.ID - Banyak solusi ketika Anda ingin mencari destinasi liburan bersama keluarga ataupun teman-teman dengan tema desa wisata. Saat ini trend mengunjungi...