Home Nasional Politik Sah! Berikut Tahapan Pemilu 2024 yang Telah Disahkan DPR

Sah! Berikut Tahapan Pemilu 2024 yang Telah Disahkan DPR

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Dewan Pimpinan Rakyat (DPR), Pemerintah Pusat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada awal Juni 2022 lalu. Dari pertemuan tersebut salah satu poin kesepakatan yang disahkan adalah masa kampanye yang bisa dilakukan setiap partai politik maupun kandidat yang mencalonkan diri baik pilkada maupun pilpres adalah 75 hari.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh komisi II DPR RI dengan diketuai Ahmad Doli Kurnia juga menghasilkan poin lain seperti Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu akan diadakan pada 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 (732 Hari). Poin ketiga adalah pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan diadakan pada 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 (251 Hari).

Poin keempat adalah masa pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu akan diadakan pada 29 Jul 2022 hingga 13 Desember 2022 (138 Hari). Poin kelima adalah penetapan peserta pemilu akan diadakan pada 14 Desember 2022. Poin selanjutnya adalah penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan akan diadakan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 (119 Hari).

Poin lainnya adalah pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pendaftaran hingga penetapan calon anggota DPD akan dilaksanakan pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 (355 Hari). Sedangkan pendaftaran calon anggota DPR, DPD Provinsi, DPRD Kab/Kota akan diadakan pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023 (216 Hari). Pendaftaran hingga penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden akan diadakan di antara tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 (38 Hari).

Masa kampanye pemilu akan diadakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 (75 Hari). Selanjutnya adalah masa tenang akan diadakan mulai tanggal 11 Februari 2023 hingga 13 Februari 2024. Soal pemungutan sekaligus perhitungan suara akan diadakan bersamaan pada 14 Februari 2024. Rekapitulasi hasil perhitungan suara akan diadakan pada 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Penetapan hasil pemilu akan dilakukan berdasarkan poin-poin yang sudah ditetapkan sesuai perundang-undangan yaitu bahwa tidak akan ada perselisihan hasil pemilu, pemilihan umum (PHPU) akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi.

Pengucapan sumpah dan janji DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan disesuaikan dengan tanggal akhir masa jabatan masing-masing. Sedangkan pengucapan sumpah dan janji DPR dan DPD akan dilakukan 1 Oktober 2024, lalu Presiden dan wakil presiden akan diadakan pada 20 Oktober 2024.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya tetap meminta KPU untuk memangkas anggaran pemilu 2024 yang saat ini masih berkisar di angka 76,6 triliun rupiah, sekalipun kesepakatan pemilu ini telah disahkan. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Sebelum Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Yuk Cobain 5 Tips Makan Mie yang Sehat dan Bergizi

TELENEWS.ID - Harga mie instan dikabarkan akan mengalami kenaikan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut ada kemungkinan bahwa makanan cepat saji favorit...

Terbukti, Gigi Putih Bersih Bikin Kamu Terlihat Awet Muda dan Menarik di Mata Lawan Jenis

TELENEWS.ID - Gigi yang putih dan bersih memang menyenangkan untuk dilihat. Mereka yang memiliki gigi putih, bersih dan rapi menjadi penanda bahwa...

Pertamina Jadi Perusahaan RI Satu-satunya Masuk ke Fortune Global 500, yuk Simak Faktanya

TELENEWS.ID - Sejumlah prestasi dan kontribusi Pertamina untuk menyediakan energi bagi masyarakat Indonesia masih terus ditingkatkan. Bentuk prestasi Pertamina...

Mentan Sarankan Masyarakat Konsumsi Singkong untuk Gantikan Gandum yang Semakin Mahal

TELENEWS.ID - Kondisi harga gandum secara global mengalami perubahan dan meningkat lebih mahal karena kondisi perang Rusia-Ukraina. Alhasil dari...