Home Nasional Sah! Kendali Udara Natuna Kembali Jadi Milik Indonesia

Sah! Kendali Udara Natuna Kembali Jadi Milik Indonesia

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pada 25 Januari 2022 Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Soong bertemu di Pulau Bintan dalam acara Leader’s Retreat. Dalam pertemuan ini sejumlah kesepakatan kedua negara berhasil disahkan antara lain dalam bidang keamanan, politik, hukum, dan sosial budaya.

Salah satu yang diapresiasi bangsa Indonesia dari pertemuan ini adalah kesepakatan tentang Flight Information Region (FIR). Dalam pertemuan ini, Indonesia telah mencapai kesepakatan dengan Singapura dan resmi mengambil alih Pelayanan Informasi penerbangan Natuna.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati serta Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah.

Sejak Maret 1946, International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C. Adapun sektor A yaitu wilayah udara di atas delapan kilometer sepanjang Batam dan Singapura.

Sektor B yaitu kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun. Sedangkan sektor C dibagi dua untuk pengawasan FIR dengan wilayah udara di atas area 24.500 kaki dimiliki Singapura, sementara wilayah di bawah 24.500 kaki dikuasai Malaysia.

Sejak saat itu, sebagian FIR wilayah Indonesia dikelola oleh FIR Singapura, yaitu meliputi Kepulauan Natuna, Tanjung Pinang, dan Natuna. Singapura menguasasi wilayah udara Indonesia seluas 100 mil atau sekitar 160 kilometer laut.

Akibatnya semua peswat Indonesia yang akan melewati Natuna harus melapor pada otoritas Singapura untuk diberikan izin. Dengan adanya pengambil alihan FIR ini, maka Natuna akan menjadi tanggung jawab FIR Jakarta. Indonesia sendiri memiliki 2 FIR yaitu itu FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang / Makassar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) nomor 55 tahun 2016 tentang tata navigasi penerbangan internasional, Pelayanan Informasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) adalah suatu daerah atau dimensi tertentu dimana pelayanan informasi penerbangan dan Pelayanan kesiagaan diberikan.

Menurut Direktur Jendral Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, pengambilalihan FIR ini sangat penting bagi kedaulatan sebuah negara dimata dunia Internasional. Indonesia pun memiliki kedaulatan dan hak penuh serta otoritas untuk segala wilayahnya, sehingga seluruh penerbangan yang akan melewati wilayah udara Indonesia, wajib melapor.

Hal ini menjadi bukti perwujudan dari pemerintah dalam melaksanakan mandat nasional dan internasional, serta hukum Internasional yang tertuang dalam Konvensi Chicago 1944 serta Konvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS 1982. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Rapor Merah DKI Jakarta untuk Masalah Sosial

TELENEWS.ID - Pemindahan Ibukota Republik Indonesia ke Kalimantan sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dan hanya tinggal menunggu beberapa tahun lagi. Itu...

Tidak Mau Kalah dengan Singapura, Indonesia Luncurkan Kendaraan Listrik Tanpa Pengemudi

TELENEWS.ID – Singapura sudah banyak menggunakan robot untuk membantu masyarakat menjalankan kegiatan sehari-hari. Bahkan Singapura juga sudah menggunakan robot sebagai pengganti polisi...

Sisi Gelap Petinggi dan Model Victoria’s Secret

TELENEWS.ID – Victoria’s Secret adalah sebuah perusahaan yang menjual berbagai kebutuhan wanita yang berasal dari Amerika Serikat yang berdiri sejak 12 Juni...

Anggaran ITF Membengkak, Kok Bisa?

TELENEWS.ID - Pembangunan Intermediate Treaty Facility atau ITF. ITF sendiri adalah tempat pengolahan sampah sementara sebelum sampah dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir...