Home Nasional Saut Situmorang Pertanyaan Kembali Nasib KPK

Saut Situmorang Pertanyaan Kembali Nasib KPK

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Saut Situmorang selaku Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertanyakan soal konsistensi lembaga antikorupsi tersebut setelah uji material Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Di tengah pelemahan KPK saat ini, menurut Saut, telah banyak oknum penyelenggara negara sudah pernah berhadapan dengan hukum

“Nah, aparat penegak hukum ini kan punya persoalan yang sangat mendasar. Ini semua pernah jadi pasien penindakan, sudah juga ikut dalam pencegahan tata kelola,” kata Saut dalam diskusi virtual, Minggu (16/5).

Salah satu alasan lahirnya KPK, tambah Saut, adalah kondisi penegak hukum dan penyelenggara yang penuh masalah. Baik dari Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, Inspektorat hingga badan audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Bermasalahnya instrumen penegak hukum itu mendorong lahirnya lembaga antirasuah yang diharapkan independen dan tegas dalam menindak.

Saut juga menyinggung masalah lamanya audit yang dilakukan oleh penyidikan beberapa kasus diantaranya kasus korupsi KTP elektronik atau E-KTP

Persoalan penyelenggara negara memang pelik dan tidak saja bersinggungan dengan hukum, namun juga menyoal kode etik yang seakan mandek tidak berjalan. dalam hal ini, Saut mencontohkan kasus suap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial yang memberi sogokan kepada penyidik KPK dari unsur polri yaitu AKP Stefanus Robin Pattuju. Jelas kasus suap ini memberi coreng hitam kepada KPK.

Adapun dalam internal KPK, lembaga antirasuah tersebut juga memiliki polemik dari dalam. Mulai dari rekrutmen KPK yang merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 yang mengharuskan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN sampai konflik interest antar pimpinan KPK. Kondisi ini menurut Saut muncul tak lain tak bukan adalah karena pengesahan UU KPK yang baru.

Pelemahan tersebut masih relevan sampai hari ini, Saut merinci di antaranya posisi pimpinan itu bukan penyidik dan penuntut. Jadi, tidak ada tanda tangan dalam surat penyidikan. Sehingga, hal tersebut kontradiktif sekaligus kontroversi dengan kolektif kolegial dalam KPK. Sehingga, Saut mengaku ia sudah tidak heran jika ada seseorang yang lebih dominan dan terkesan melangkahi.

Isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui UU KPK ini dinilai oleh Saut bukan hanya isapan jempol belaka. Hadirnya Undang-Undang KPK yang baru justru membuat lembaga antirasuah tersebut tidak lagi independen dan tak lagi egaliter.

“Bagaimana mereka bekerja dengan prinsip egalitarian yang sudah berjalan selama ini? Sebelum UU baru, sangat egaliter dan hirarki lebih rendah. Bagaimana (prinsip) egaliter dan operasional bisa jalan, sehingga kita bisa lihat kemarin bagaimana penyidik bisa dipengaruhi oleh orang lain, ini juga jadi persoalan,” tutup Saut. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Menurut Penelitian, Pria dengan 7 Sifat Ini yang Bakal Jadi Pasangan Terbaik Untukmu

TELENEWS.ID - Bagi wanita memilih pasangan bukanlah hal yang main-main. Banyak hal yang harus mereka pertimbangkan sebelum memilih pasangan, baik untuk menjadi...

Membongkar 5 Mitos Seputar Operasi Caesar, Proses Melahirkan yang Dipilih Nagita Slavina

TELENEWS.ID - Pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina akhirnya menimang buah hati mereka yang kedua. Pada Jumat, 26 November 2021 kemarin, Gigi...

Mengenal Oversharing, Kebiasaan Menggunakan Medsos yang Bisa Membuatmu Kehilangan Privasi

TELENEWS.ID - Di zaman seperti sekarang ini hampir segala sesuatu dibagikan oleh orang-orang di media sosial. Mulai dari aktivitas setelah bangun tidur...

Makanan yang Membantu Mengatasi Selulit Secara Alami

TELENEWS.ID - Sejatinya adalah hal yang normal dan lumrah jika wanita memiliki selulit pada kulit atau tubuh mereka. Namun tak bisa dipungkiri...