TELENEWS.ID – Portal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) adalah portal yang akan digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap partai politik yang mendaftar sebelum mengikuti pemilu. Portal ini digunakan KPU pada pemilu 2019 lalu dan akan digunakan kembali pada pemilu 2024.
Menurut Komisioner KPU Periode 2017-2022, Pramono Ubaid Tanthowi, Sipol ini akan dibuka dan digunakan tergantung dari pengesahan peraturan KPU (PKPU) terkait pendaftaran partai politik peserta pemilu 2022. Rencananya, Sipol akan dibuka 120 Hari atau empat bulan sebelum masa pendaftaran partai politik.
Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi KPU dalam mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dan tidak mengganggu proses verifikasi.
Berkaca pada tahun 2017 lalu, Sipol baru dibuka dua sampai tiga minggu sebelum pendaftaran partai politik. Hal itu membuat kinerja KPU dalam melakukan verifikasi partai politik terburu-buru dan tidak efisien.
Dalam Sipol nanti, tugas KPU adalah melakukan pendaftaran, penelitian administrasi, hingga verifikasi faktual partai politik. Selain itu partai politik juga memiliki waktu yang cukup panjang untuk mempersiapkan segala dokumentasi yang dibutuhkan untuk pendaftaran.
Dengan adanya Sipol, untuk partai yang setiap pemilu akan mendaftarkan diri, tidak perlu melakukan pendaftaran dari nol dan cukup melengkapi data terbaru atau merubah data yang sudah tersimpan di dalam Sipol saja. Pendekatan digital Sipol ini juga dicanangkan oleh KPU untuk menjadikan kerja partai politik lebih efisien.
Partai politik tidak perlu menyiapkan ulang data-data kabinet terdahulu untuk pendaftaran. Pramono juga menjelaskan bahwa data partai politik dari tahun 2017 hingga 2018 masih tersimpan di Sipol dan hanya perlu dilengkapi saja.
Pemanfaatan teknologi komunikasi ini juga mencegah adanya human error atau penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemilu terutama pada masa pendaftaran dan verifikasi partai politik. Melihat dari kisruhnya pendaftaran dan verifikasi partai poilitik pada pemilu 2017, teknologi komunikasi ini cukup dibutuhkan. Walaupun sebenarnya dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tidak ada penggunaan Sipol di dalamnya.
Hal ini karena Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu tidak mengantisipasi kelemahan verifikasi manual dari sisi efektivitas dan efisiensi kerja. (Angela Limawan)