Home Daerah Jawa Semarang Longgarkan Jam Usaha, Tapi Beri Sanksi Jika Tak Pakai Masker

Semarang Longgarkan Jam Usaha, Tapi Beri Sanksi Jika Tak Pakai Masker

Facebook
Twitter
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi

TELENEWS. id, SEMARANG– Pemerintah Kota Semarang resmi memberlakukan sanksi bagi masyarakat di Ibu Kota Jawa Tengah yang kedapatan tidak menggunakan masker, saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Hukuman yang diterapkan bagi para pelanggar berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), hingga sanksi sosial dengan menyapu atau membersihkan ruas jalan, selama 15 menit atau sepanjang 100 meter. Aturan tersebut akan mulai ditegakkan sejak hari Jumat (14/8).

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan, alasan hukuman yang diberlakukan tidak berupa denda, agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi saat ini.

“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini,” tekan Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut. “Untuk itu kami kami tetap maksimalkan patroli pembatasan kegiatan masyarakat, untuk tetap menjaga kepedulian masyarakat, akan bahaya COVID-19”, tambahnya, Kamis(13/8).

Lebih lanjut, Hendi berharap ke depan masyarakat akan semakin paham akan fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran virus Covid-19.

Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di manapun berada. Langkah serius ini diambil Wali kota sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran virus Covid-19 di Kota Semarang.

Di sisi lain, selain menertibkan pengunaan masker, melalui peraturan terbaru Wali kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), diatur kembali pula jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik. Dimana jika sebelumnya jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB, maka dalam peraturan Wali Kota Semarang terbaru yang dikeluarkan, diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB. Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan.

Tak hanya itu saja, kegiatan yang mengundang massa jika sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang, kini menjadi 100 orang.

“Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun Saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini,” pungkas Hendi. (Antony)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

New York Rasa Lokal Ada di Broadway Alam Sutera

TELENEWS.ID- Bicara rencana liburan untuk akhir pekan, sepertinya seru untuk dibahas. Bukan tanpa sebab, saat ini pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah...

Berniat Menghibur, Tapi 5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan pada Wanita yang Suaminya Meninggal Dunia

TELENEWS.ID - Betapa hancur hati Nadzira Shafa istri dari almarhum Ameer Azzikra, adik selebgram Alvin Faiz yang tak lain juga putra kedua...

Permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk bertemu dengan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo

TELENEWS.ID - Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Lapas kelas satu Sukamiskin Bandung, dalam kedudukan saya sebagai praktisi dan ahli hukum,...

Inikah 5 Alasan Nekat Pria Berselingkuh Meski Sudah Punya Pasangan Sempurna?

TELENEWS.ID - Beberapa waktu lalu jagat media sosial dikejutkan dengan kabar YouTuber dan influencer Nessie Judge yang mengakhiri hubungan dengan kekasihnya, Bram...