
TELENEWS.id, JAKARTA – Standarkiaa Latief Senator ProDEM (Jaringan Aktivis Pro Demokrasi) mengatakan, UU No.2 Thn 2020 merupakan justifikasi kecenderungan kejahatan korupsi secara kolektif, yang sudah pasti merugikan keuangan negara.
Indikator potensi perbuatan melawan hukum tersebut terdapat pada pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 UU No.2/2020.
Standarkiaa menyebutkan, khususnya di ayat 2 dan 3 secara gamblang bermuatan perlindungan atas penggunaan anggaran yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, yaitu korupsi.
“UU ini memberi kekebalan hukum (imunitas) kepada subyek pelaksana anggaran. Dengan begitu semua lembaga negara yang terkait subyek pelaksaan UU No.2/2020 ini, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta pejabat lainnya tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana,” kata Kiaa kepada telenews.id. Kamis (25/6/2020).
Sementara itu, kata Standarkiaa, ketentuan imunitas tersebut diasumsikan seolah pelaksanaan anggaran yang bengkak hingga 905 Triliiun itu akan bersih dari kejahatan korupsi.
“Jadi jika ada temuan dugaan penyalahgunaan anggaran dari hasil pemeriksaan BPK maka langsung di peti es-kan. Begitupun KPK hanya bisa cuap-cuap bagai macan ompong,” ungkapnya.
Standarkiaa juga menegaskan, Kejaksaan pun bernasib sama tidak bisa menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan keuangan yang terjadi. Lembaga-lembaga negara tersebut telah dikebiri tupoksinya oleh UU No.2 Tahun 2020.
Diketahui, sebelumnya ProDEM (Jaringan Aktivis Pro Demokrasi) Ajukan Permohonan Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU No 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuanagan untuk penaganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, bahwa menolak UU No 1/2020 disahkan karena UU ini berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya ada beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. (TN)