TELENEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum lama berhasil menangkap Yosef Tjahjadjaja. Terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang merugikan negara hingga 120 Miliar itu diciduk setelah menjadi buronan pihak berwajib selama 15 tahun.
Kabar penangkapan Yosef diungkap oleh kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis tanggal 13 Juli kemarin.
“Pengamanan terpidana Yosef merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB,”.
Kasus bermula ketika Yosef diminta mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Yosef pun menempatkan deposito Rp 200 Miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.
Atas penempatan dana itu, Yosef bersama-sama dengan rekannya Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso.
Caranya, deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi.
Kredit pun dikucurkan kepada Alexander dengan dibagi menjadi 10 bilyet giro. Awalnya, dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Yosef sendiri mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.
Setelah sempat buron selama lebih dari satu dekade, Yosef pun berhasil ditangkap saat tengah menjalani perawatan akibat terpapar virus Corona (COVID-19). Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian di tes swab antigen, ia telah dinyatakan negatif dan kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lebih lanjut, Kapuspenkum Leonard mengungkap Yosef juga pernah mengelabui penyidik di kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas KTP dengan nama Yosef Tanujaya. Penyidik di kepolisian, yang mencurigai hal itu, kemudian berkoordinasi dengan Jamintel dan akhirnya terungkap Yosef Tanujaya adalah buron dengan identitas asli bernama Yosef Tjahjadjaja.
Kini, Yosef pun tak bisa lagi melarikan diri dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung pada 2006, ia dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 11 tahun. (Billy Bagus)