Home Uncategorized Sepak Terjang Yosef Tjahjadjaja, Sang Pembobol Bank Mandiri

Sepak Terjang Yosef Tjahjadjaja, Sang Pembobol Bank Mandiri

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia belum lama berhasil menangkap Yosef Tjahjadjaja. Terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang merugikan negara hingga 120 Miliar itu diciduk setelah menjadi buronan pihak berwajib selama 15 tahun.

Kabar penangkapan Yosef diungkap oleh kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis tanggal 13 Juli kemarin.

“Pengamanan terpidana Yosef merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB,”.

Kasus bermula ketika Yosef diminta mencarikan dana untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Yosef pun menempatkan deposito Rp 200 Miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Atas penempatan dana itu, Yosef bersama-sama dengan rekannya Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso. 

Caranya, deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut dijadikan jaminan kredit oleh Yosef atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Charto Sunardi.

Kredit pun dikucurkan kepada Alexander dengan dibagi menjadi 10 bilyet giro. Awalnya, dana itu akan digunakan Alexander untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Yosef sendiri mendapat imbalan uang sebanyak Rp 6,4 miliar dan perusahaannya PT Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 persen dari jumlah kredit yang dikucurkan.

Setelah sempat buron selama lebih dari satu dekade, Yosef pun berhasil ditangkap saat tengah menjalani perawatan akibat terpapar virus Corona (COVID-19). Namun, setelah 10 hari dirawat dan kemudian di tes swab antigen, ia telah dinyatakan negatif dan kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas). 

Lebih lanjut, Kapuspenkum Leonard mengungkap Yosef juga pernah mengelabui penyidik di kepolisian dan menghilangkan jejak dengan memalsukan identitas KTP dengan nama Yosef Tanujaya. Penyidik di kepolisian, yang mencurigai hal itu, kemudian berkoordinasi dengan Jamintel dan akhirnya terungkap Yosef Tanujaya adalah buron dengan identitas asli bernama Yosef Tjahjadjaja.

Kini, Yosef pun tak bisa lagi melarikan diri dan harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2004 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung pada 2006, ia dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara hingga 11 tahun. (Billy Bagus)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Desa Wisata Ini Diprediksi Bakal Hits di Tahun 2022, Yuk Simak Apa Saja Daftarnya

TELENEWS.ID - Banyak solusi ketika Anda ingin mencari destinasi liburan bersama keluarga ataupun teman-teman dengan tema desa wisata. Saat ini trend mengunjungi...

Pemerintah Enggan Rekrut CPNS di Tahun 2022, Ternyata Ini Alasannya

TELENEWS.ID - Banyak informasi mengenai Pemerintah yang tidak akan melakukan perekrutan CPNS di tahun 2022. Kemudian dari aspek penambahan jumlah ASN juga...

Salah Satunya Bikin Awet Muda, 5 Alasan Kamu Harus Pakai Serum Vitamin C Mulai Dari Sekarang!

TELENEWS.ID - Serum menjadi salah satu skincare yang sekarang menjadi salah satu kebutuhan wanita masa kini. Rasanya perawatan wajah tak akan lengkap...

Berkaca Dari Supir Kecelakaan Maut Balikpapan, Ini 5 Tips Agar Tak Bangun Kesiangan

TELENEWS.ID - Berbagai fakta mengejutkan terungkap pasca kecelakaan maut yang terjadi di tanjakan Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi. Salah satunya,...