Home Nasional Sidang Habib Rizieq Shihab, Vonis Dipertanyakan, Tolak Pengampunan

Sidang Habib Rizieq Shihab, Vonis Dipertanyakan, Tolak Pengampunan

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kamis 24 Juni 2021, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ujar Ketua majelis hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merujuk pada 26 butir bukti perkara. Diantaranya dari flashdisk merk SanDisk berwarna merah hitam berisi foto dan rekaman video ketika tim Satgas Covid-19 Bogor yang datang ke RS UMMI pada tanggal 27 November 2020 hingga lembar surat pernyataan asli Rizieq bertuliskan ‘dengan ini saya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab’

Bahkan, lembar surat pernyataan asli Rizieq tersebut ditandatangani di atas materai 6.000 dengan dua orang saksinya. Selain itu, putusan majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

Adapun dakwaan Jaksa Penuntus Umum (JPU) terhadap Habib Rizieq Shihab bersifat subsidaritas sehingga majelis hakim memilih langsung dakwaan yang sesuai fakta persidangan. Dalam kasus ini, yakni dakwaan alternatif pertama primer dengan ancaman pidana Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang tuntutan semestinya yakni enam tahun penjara.

Sebenarnya, merujuk pada ketentuan Pasal 196 KUHAP, HRS memiliki hak untuk menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding. Dia juga memiliki hak memikirkan selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau tidak. Terakhir, HRS juga berhak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau mengajukan grasi.

Namun, ketika ditawari oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dari 3 opsi tadi, HRS menolak putusan hakim vonis 4 tahun penjara dan langsung menyatakan ingin mengajukan banding (upaya hukum bagi terpidana atau jaksa penuntut umum (JPU) untuk meminta pada PN lebih tinggi agar memeriksa ulang atas putusan PN sebelumnya).

“Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan hakim ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Pakar hukum pidana Suparji Ahmad mempertanyakan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab tes RS UMMI. Menurutnya, vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh HRS.

“Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-HRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (24/6).

Dirinya menyebut bahwa dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946, terdapat kata kunci yang krusial yakni ‘menerbitkan keonaran’ sementara itu, kenyataannya tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pascaperbuatan HRS.

Suparji menjelaskan juga secara gramatikal, keonaran adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat, dirinya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan oleh HRS. oleh Suparji, dirinya pun mempersilakan pihak Habib Rizieq untuk mengajukan banding jika tidak setuju dengan putusan tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak setiap orang.

Dirinya juga membenarkan keputusan HRS di ruang sidang bahwa ia akan mengajukan banding. Menurutnya, itu langkah yang elegan dan konstitusional.

Sementara, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan vonis terhadap Rizieq Shihab tidak adil. Alasannya, Rizieq Shihab pernah diproses sebelumnya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya sudah pernah diproses dengan UU Karantina dan sudah dihukum membayar denda.

Dirinya menjelaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis HRS dengan denda sebanyak Rp20 juta subside 5 bulan kurungan penjara terkait kasus kerumunan di Megamendung Jawa Barat pada Jumat 28 Mei lalu. Dengan demikian menurut Fickar, vonis 4 tahun tersebut batal demi hukum.

“Dengan sudah dihukumnya HRS, maka hukuman pengadilan yang menghukum perbuatan yang sama adalah nebis in idem dan batal demi hukum,” tegas dia.

Selama ini, tambah Fickar, banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa dengan Rizieq Shihab. Sayangnya, hal ini tidak diproses hukum. Artinya, peradilan yang menghukum dan penguasa yang mengajukannya sudah berbuat zalim.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab. Rizieq dinilai terbukti menyebarkan kabar bohong dan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Deretan Destinasi Incaran Wisatawan Berkonsep Alam dan Budaya di Papua, Simak Daftarnya

TELENEWS.ID - Berbicara seputar deretan tempat wisata unggulan sekaligus menjadi incaran semua wisatawan lokal sampai mancanegara pastinya memberi penawaran menarik.

Dianggap Berjasa, Layakkah Brigadir Yoshua Diangkat Sebagai Pahlawan?

TELENEWS.ID - Pengacara Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Brigadir Josua sebagai pahlawan pada peringatan HUT...

Sebelum Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Yuk Cobain 5 Tips Makan Mie yang Sehat dan Bergizi

TELENEWS.ID - Harga mie instan dikabarkan akan mengalami kenaikan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut ada kemungkinan bahwa makanan cepat saji favorit...

Terbukti, Gigi Putih Bersih Bikin Kamu Terlihat Awet Muda dan Menarik di Mata Lawan Jenis

TELENEWS.ID - Gigi yang putih dan bersih memang menyenangkan untuk dilihat. Mereka yang memiliki gigi putih, bersih dan rapi menjadi penanda bahwa...