Home Metropolitan Soal Aturan Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah Hingga Umroh Wajib Pakai...

Soal Aturan Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah Hingga Umroh Wajib Pakai Kartu BPJS, Legislator Nasdem: Kebijakan Positif

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago menilai bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai kebijakan pemerintah yang positif.

Inpres tersebut mengatur untuk Kartu BPJS Kesehatan wajib dilampirkan bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik. Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

“Dalam kerangka gotong royong saya kira (kebijakan) positif,” kata Irma saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Irma menjelaskan, BPJS merupakan program subsidi silang. Terlebih menurutnya, BPJS tersebut sangat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Banyak rakyat yang dulu tidak bisa berobat dengan adanya BPJS jadi bisa berobat terutama rawat inap,” katanya.

Kata dia, hingga saat ini masyarakat masih banyak yang tidak menyadari manfaat BPJS. Menurutnya, masih ada masyarakat menjadi peserta BPJS dadakan.

“Saat ini masih banyak masyarakat yang daftar BPJS kalau mau berobat atau saat sakit saja. Saat sakit buru buru daftar lalu minta segera ditindak, kan itu tidak fair,” ujarnya.

Irma mengklaim, menjadi peserta BPJS justru masyarakat diuntungkan. Menurutnya, program itu menguntungkan masyarakat miskin.

“Rasa-rasanya, jadi peserta BPJS tidak rugi malah untung, jika tidak miskin atau berkecukupan artinya bisa bersedekah secara tidak langsung dan bagi yang tidak kaya bisa mengurangi biaya berobat, bagi yang miskin bisa berobat gratis, itulah manfaatnya gotong royong,” imbuh dia.

Untuk diketahui, mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi lampiran wajib. Bagi setiap warga yang ingin mendapatkan layanan publik.

Mulai dari pengurusan Surat Izin Mengemudi/Surat Tanda Nomor Kendaraan (SIM/STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian, jual beli rumah, hingga naik haji. Warga diharuskan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.

Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada sejumlah menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga, gubernur hingga bupati/wali kota di Indonesia. (Nanang Middin)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Tips Makeup Simpel untuk Datang ke Kondangan Pernikahan

TELENEWS.ID - Datang ke kondangan pernikahan menjadi hal yang cukup tricky untuk kaum Hawa. Selain harus memilih busana apa yang tepat untuk...

Kata Ahli, 5 Jenis Makanan Ini Harus Dikonsumsi Anak Setiap Hari

TELENEWS.ID - Orangtua akan melakukan segala cara agar buah hati mereka mendapatkan yang terbaik. Termasuk dalam urusan gizi dan kesehatan. Salah satunya...

Rakernas Partai Pelita Dihadiri Gatot Nurmantyo dan Ahmad Riza Patria

TELENEWS.ID – Pada Senin (16/05/2022) Partai baru, Partai Pelita mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Pada acara...

Wajarkah Merasa Cemas Setelah Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka? Ini Penjelasannya!

TELENEWS.ID - Presiden Jokowi mulai melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka. Presiden menyampaikan hal ini melalui video pernyataan pers yang disiarkan...