
TELENEWS.id, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik Ketua BPK oleh Benny Tjokro.
“Sesuai SOP yang ada, setelah beliau melaporkan tentunya kita akan menindaklanjuti dengan memproses laporan tersebut,” kata Sigit di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Sigit menyebutkan, terkait kasus pencemaran nama baik, pihaknya akan mempersiapkan tim penyelidik, dan secepatnya akan melakukan proses gelar perkara untuk segera menaikkan status menjadi penyidikan.
Dia menegaskan, proses penegakan hukum dugaan pencemaran nama baik ini tidak akan mengganggu proses hukum Benny Tjokro yang berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwsyara.”Itu dua hal berbeda.Kita lihat tapi saya kira berjalan dahulu.Sambil berjalan (proses penegakan hukum percemaran nama baik),” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu setelah sebelumnya, Benny dalam persidangan kasus mega korupsi Jiwasraya menuding BPK melindungi Bakrie Grup dari kasus Jiwsraya karena BPK tidak menyisir satu persatu emiten-emiten.Padahal, Jiwasraya pernah berinvestasi ke emiten-emiten Grup Bakrie.
“Kami mendatangi Barekrim untuk melaporkan Bapak Benny Tjokro atas pencemaran nama baik, jelas apa yang dilakukan oleh Benny ini fitnah dan telah pencemaran nama baik,” kata Agung setelah membuat laporan Polri dengan nomor laporan LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim, Benny Tjokro dipersangkakan dengan pasal 207 KUHP, 310 KUHP dan KUHP.” ucapnya. (panjaitan).
. .