Home Daerah Soal Otonomi Khusus, Lagi-Lagi Negara Gagal Hadir di Tanah Papua

Soal Otonomi Khusus, Lagi-Lagi Negara Gagal Hadir di Tanah Papua

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pada awal tahun 2021, DPR sudah merencanakan bakal membahas Revisi Undang-Undang tentang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua. Langkah tersebut ditempuh setelah mendapat surat dari Presiden Joko Widodo tentang revisi UU Nomor 21 Tahun 2001.

Menurut Wakil DPR, Aziz Syamsuddin pada keterangannya, menjelaskan bahwa surat tersebut akan dijalankan secara mekanisme dan tata tertib yang berlaku dalam masa sidang yang akan datang. Dirinya juga menerangkan bahwa surat yang telah dilayangkan tersebut menganggap jika otsus gagal menyejahterakan penduduk asli bumi cendrawasih tersebut. Ini tercermin dari sejumlah demonstrasi menolak revisi regulasi tersebut.

Pimpinan dewan juga telah menerima surat tersebut tertanggal 4 Desember silam. Adapun salah satu materi RUU Otsus Papua akan menambahkan porsi anggaran menjadi 2,5% dari sebelumnya 2%. Bahkan, memuat pemekaran dari dua menjadi lima provinsi.

UU Otsus Papua Tidak Memiliki Roh

Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Willem Wandik, dirinya menilai jika Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Papua tidak memiliki marwah. Padahal UU tersebut ditujukan sebagai solusi memajukan ‘bumi cenderawasih’ tersebut.

Dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta yang disiarkan secara daring pada February silam, ia menyebut bahwa dalam perjalanannya selama 21 tahun, Otsus versi 21 tahun 2001 ini tidak memiliki roh, tidak bernyawa dan tidak memiliki marwah sehingga tidak berdampak apapun kepada masyarakat papua.

Oleh sebab itu, Willem meminta agar pembahasan revisi UU Otsus Papua dilakukan secara komprehensif meskipun hal tersebut atas inisiasi dari pemerintah. Menurutnya, karena kesemuanya hadir bernegara bersama Republik Indonesia juga karena peristiwa historis yang saling terkait.

Dirinya juga menyimpulkan jika pembahasan mengenai Otsus Papua ini harus dijadikan sebagai resolusi ketenaga negaraan, tidak bisa secara parsial saja. Untuk jangka waktunya, Willem mengaku punya 3 tahun ke depan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya menanggapi revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Provinsi Papua tersebut yang kini drafnya sudah diserahkan kepada DPR RI.

Menurutnya, pasal yang direvisi adalah Pasal 76 yakni untuk memekarkan daerah provinsi, mungkin juga akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Juga bakal revisi dua pasal yakni pasal 34 tentang Dana dan Pasal 76 tentang Pemekaran.

Diketahui bahwa pemerintah bakal memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus atau Otsus Provinsi Papua. Dimana struktur ketatanegaraan dan hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam konteks Provinsi Papua tidak mengubah apapun dan tidak diubah. Selain itu, dalam UU 21/2001 tidak mengamanatkan persetujuan pertimbangan terkait perpanjangan Otsus Provinsi Papua.

Hingga saat ini, pemerintah pusat menganggap pembangunan di Papua masih belum efektif. Di sisi lain, situasi keamanan tidak kondusif, kasus korupsi masih tinggi, dan belum terintegrasinya berbagai program pemerintah. Ia pun meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.

Mahfud ingin mengatakan jika ke depannya BPK memeriksa dengan lebih terukur dan rinci sebab dana Otsus akan naik, disusul kemudian dibutuhkan aspirasi penegakan hukum yang sangat kuat disampaikan dari masyarakat, untuk itu kerja sama antara pemerintah dengan BPK dirasa sangat penting.

Tiga Fokus Pemerintah Revisi UU Otsus Papua

Dijelaskan secara lebih rinci, fokus pemerintah merevisi UU ini adalah pada Pasal 1 yakni pada perubahan penjelasan Provinsi Papua. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa redefinisi Provinsi Papua ditujukan agar lebih umum serta tidak menimbulkan salah tafsir terkait dengan hak otonomi khusus yang diterima oleh Papua.

Sedangkan fokus kedua adalah pada Pasal 34 terkait dengan Dana Otsus Papua. Bagi Tito pembahasan dictum ini perlu dilakukan supaya keberlanjutan dari kucuran anggaran Provinsi Papua dapat dilanjutkan sebab masa dana Otsus Papua akan berakhir pada tahun ini saja. Sehingga Pasal 34 keberlanjutan dana Otsus pemerintah menganggap perlu selain mengingat masa berlakunya akan habis dalam 20 tahun dan juga membutuhkan dasar hukum keberlanjutan dana otsus ini.

Tito melanjutkan, di samping itu APBD Papua masih bergantung pada dana Otsus sehingga jelas pemerintah akan melanjutkan kucuran dana ini. Diketahui untuk Papua 63,79% APBD nya dari dana Otsus, Rp14 triliun lebih untuk provinsi. Sedangkan untuk provinsi Papua Barat diketahui sebanyak 52,68% dari dana Otsus.

Jika dana Otsus ini tidak dilanjutkan maka APBD Papua akan turun ke 40% atau 50% dan ini akan berdampak besar dalam percepatan pembangunan Papua.

Dirinya juga menegaskan bahwa pemerintah akan menambah porsi dana Otsus Papua menjadi 2,5% dari total semula 2% saja. Tujuan dari penambahan ini adalah mempercepat pembangunan dan mencapai kesejahteraan masyarakat Papua. Hanya saja, pemerintah bakal mengatur skema penyaluran dana tersebut agar mencapai efektifitas dan efisiensi.

Terakhir, pemerintah bakal fokus merubah Pasal 76 terkait pemekaran Papua. Tito merasa, pemekaran ini perlu dilakukan guna memangkas jalur birokrasi administrasi pemerintahan guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Dia menilai, panjangnya birokrasi dan model geografis di Papua semakin menyulitkan proses birokrasi di bumi cendrawasih.

Mantan Kapolri tersebut juga melihat indeks kemahalan konstruksi yang cukup tinggi sebab masalah geografis tadi. Tantangan berikutnya juga soal keamanan yang diketahui masih ada KKB yang meneror wilayah Papua.

Dana Otsus Yang Bermasalah, Pemerintah Salah

Sementara itu, Pemerhati Papua dan Politik Global, Imron Cotan mensinyalir jika terjadi ketidaksesuaian kegiatan dalam pemanfaatan dana otonomi khusus ini. Dianggap, pemerintah memberikan dana namun tidak melakukan evaluasi dan memeriksa penyerapannya.

Pelaksanaan otsus Papua sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dengan tujuan meningkatkan sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan pengembangan ekonomi lokal. Telah berjalan selama 20 tahun sejak regulasi diteken.

Imron menilai, penyalahgunaan otsus dilakukan oknum-oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.

Sekretaris FKUB Jayawijaya, Pendeta Alexsander Mauri, menambahkan, terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penggunaan dana otsus.

“Dana untuk pendidikan masuk ke dalam anggaran. Mahasiswa Papua bisa kuliah di luar Papua hingga luar negeri. Namun, kenyataannya adalah sebagian dari mereka yang menempuh pendidikan di luar akhirnya pulang kembali ke Papua karena dananya tidak sampai,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/7)

Karenanya, pemerintah diminta melakukan evaluasi jika ingin memperpanjang otsus. Dengan demikian, mengetahui pasti dampaknya terhadap masyarakat di Papua. Memang perlu evaluasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabilitas. Ke depannya, perlu ada kebijakan anggaran dalam regulasi yang jelas dan menyentuh hati warga Papua.

Sedangkan menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Sukamta, dana Otsus Papua gagal meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua.

Menurutnya, selama 10 tahun terakhir konflik bukan semakin membaik, namun semakin memburuk. Klaim sepihak pemerintah tentang keberhasilan otonomi khusus nyatanya tak membuat gerakan-gerakan makar di Papua berhenti.

Sukamta lantas memberikan dua rekomendasi utama tentang permasalahan Papua. Pertama, pemerintah melakukan pendekatan keamanan yang tegas, terukur, dan menumpas habis KKB.

Kedua, pendekatan komprehensif dan tepat sasaran. Menurutnya, pendekatan pemerintah dalam konflik Papua belum menyentuh akar masalah.

Menurutnya, akar masalah Papua itu antara lain diskriminasi dan rasialisme, pembangunan di Papua yang belum mengangkat kesejahteraan orang asli Papua, pelanggaran HAM, serta soal status dan sejarah politik Papua.

Oleh sebab itu, pemerintah didesak segera menyatukan berbagai desk Papua di berbagai kementerian dalam satu koordinasi di bawah presiden langsung atau bahkan membuat kementerian khusus Papua dan Indonesia Timur. Langkah itu dinilai perlu dilakukan agar koordinasi penanganan lebih komprehensif sehingga rakyat Papua merasakan pembangunan bukan hanya segelintir pejabat atau pendatang. (Uswatun)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ragam Tradisi Unik Penuh Makna Keluarga Tionghoa Dalam Menyambut Imlek

TELENEWS.ID - Tradisi masyarakat Tionghoa dalam menyambut Imek atau tahun baru China pastinya memberi makna tertentu. Kali ini di tahun 2022, perayaan...

Status Kelurahan Krukut Tidak Lagi Zona Merah Covid 19, Micro Lockdown Dicabut

TELENEWS.ID - Banyak daerah khususnya di DKI Jakarta mendapat status level 2 dan juga menerapkan micro lockdown. Hanya saja semenjak varian Omicron...

Doyan Sindir Anies Baswedan, Wagub DKI Ke Giring: Tunjukkan Kinerja Dan Prestasi

TELENEWS.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal aksi saling sindir antara Gubernur Anies Baswedan dengan Ketua Umum...

Tidak Ada Tempat Bagi Koruptor, Indonesia – Singapura Tanda Tangan Perjanjian Ekstradisi

TELENEWS.ID - Sejak tahun 1998, Indonesia dan Singapura telah melakukan berkali-kali untuk mengukuhkan perjanjian ekstradisi untuk kedua negara namun selalu gagal. Diketahui...