
TELENEWS.id, JAKARTA– Kabid Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Prasetijo Utomo yang membuat dan mengizinkan surat jalan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra , selain dicopot dari jabatannya juga ditahan selama 14 di Mabes Polri.
“Malam ini dia ditempatkan di tempat khsusus selama 14 hari.Kado, ada di tempat Provost di Mabes Polri untuk anggota dan sudah disiapkan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Argo menjelaskan, hal ini untuk melanjutkan penyidik divisi Propam tidak akan berhenti untuk mendalami kasus itu. Dia menegaskan bahwa akan terus menyelidiki seperti apakah ada keterlibatan pihak lain atau sebagainya.
“Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, maka sesuai dengan komitmen bapak Kapolri yaitu, kami proses dan kami periksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot daei jabatanya karena terbukti menyahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, melalui surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP/2020 tertanggal 15 Juli 2020, Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanmas Mabes Polri. Sehingga yang bersangkutan dicopot dari jabatanya dalam rangka pemeriksaan.
“Komitmen Bapak Kapolri jelas jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah akan dicopot dari jabatannya,” kata Argo, Rabu (15/7/2020).
Argo menjelaskan, pemeriksaan internal yang dilakukan secara maraton sejak pagi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, disimpulkam bahwa Brigjen Prasetyo Utomo atas inisiatifnya sendiri dan tanpa seizin pimpinan telah mengeluarkan surat jalan bagi terdakwa kasus hak tagih Bank Bali tersebut.
“Jadi pembuatan surat jalan tersebut, Brigjen Prasetyo Utomo adalah inisiatif sendiri dan tidak ada izin dengan pimpinan,” ujarnya.
Argo menyampaikan, bahwa komitmen Kapolri berkali-kali setiap anggota Polri dari tingkat Mabes sampai Polsek akan diberikan reward bila berprestasi dan punishment (Pandjaitan).