Home Nasional Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina Minta Jokowi Jangan Usik Pertamina yang Lahir dari...

Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina Minta Jokowi Jangan Usik Pertamina yang Lahir dari Konstitusi Negara

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) pada hari Selasa (4/5) mengadakan kegiatan sosial berupa pembagian bansos untuk pensiunan Pertamina eSPeKaPe. Selain itu, ada juga pemberian santunan untuk anak-anak yatim binaan eSPeKaPe di bilangan Jakarta Timur.

Dalam rilisnya kepada pers (4/5), Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat sempat mengatakan akan minta Presiden Jokowi untuk tidak usik PT Pertamina (Persero) yang sejatinya lahir dari kandungan konstitusi negara.

Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Itu sebabnya Presiden Soekarno (Bung Karno) pernah menegaskan, bahwa dunia akan bertekuk lutut kepada siapa yang punya minyak. Sedangkan kita, Indonesia punya minyak, punya pasar.

Minyak itu dikuasai penuh orang Indonesia, untuk orang Indonesia. Lalu Bung Karno kembali menegaskan, akan ada pasar-pasar, dimana orang Indonesia menciptakan kemakmurannya sendiri. Bung Karno benar-benar merujuk pada amanat Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945 sekaligus.

Jika tidak keliru, saat Jokowi merayakan kemenangan Pilpres 2014, ia berikrar akan patuh pada konstitusi negara dan akan tunduk pada kehendak rakyat. Sehingga cukup mengejutkan, ketika muncul isu akan adanya holding company di sektor minyak dan gas bumi (migas), dimana anak-anak perusahaan PT Pertamina akan ikut serta dan melantai di bursa saham.

Rencana itu sudah lama terendus dan sudah ada serikat pekerja Pertamina yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun MK belum pernah memutuskan.

Namun, Menteri BUMN Erick Thohir kabarnya ingin tetap melakukan holding company, terlepas dari belum adanya putusan MK. Jika benar, eSPeKaPe mendesak Erick Thohir agar mengurungkan niatnya itu. Karena biarpun anak perusahaan Pertamina, roh kegiatan usahanya itu tidak lepas dari amanat konstitusi negara.

Lagipula, kegiatan usaha di Pertamina dan anak-anak perusahaannya sudah terintegrasi dari hulu (Pasal 33 ayat 3 UUD 45) sampai ke hilir (Pasal 33 ayat 2 UUD 45), yang tetap berada di bawah payung Pertamina.

eSPeKaPe adalah pelaku yang ikut merintis, membangun dan membesarkan Pertamina. Mereka juga sangat memahami sejarah lahirnya Pertamina, yang dimulai sejak Bung Karno mengeluarkan PP No. 39 Tahun 1956 yang melegitimasi pengambilalihan Tambang Minyak Sumatera Utara (TMSU) milik Shell asal Belanda.

Menyusul pengambilalihan NV Nederlands Indische Aardolie Maatschappij (NIAM) yang juga asal Belanda, Bung Karno menerbitkan UU No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (PN) dan UU No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Migas.

Dengan demikian, berdasarkan UU No. 44 Tahun 1960 yang dibuat oleh Perdana Menteri Djuanda, maka PN menjadi satu-satunya pemegang kuasa pertambangan migas.

Baik Shell, Stanvac maupun Caltex yang sudah lama menguasai areal konsesi migas di Indonesia, dengan UU No. 44 Tahun 1960 itu kemudian perusahaan-perusahaan asing itu menyandang status baru sebagai kontraktor di Blok Migas milik PN.

Menurut Bung Karno, undang-undang 1960 dibuat agar mereka tahu bahwa mereka bekerja di negeri ini dan harus membagi hasil yang adil kepada bangsa Indonesia. Bung Karno juga menawarkan sistem pembagian keuntungan 60:40. Tahun 1962, Indonesia menjadi anggota negara-negara pengekspor minyak (OPEC).

Bung Karno mengharapkan Pertamina sebagai PN yang kuat dan bisa menjadi katalisator bagi PN-PN lainnya melalui struktur modal nasional. Ide Bung Karno ini diadopsi oleh PN Temasek asal Singapura dan PN Petronas asal Malaysia hingga kini.

Sekedar menarik ke belakang, Pertamina didirikan pada 10 Desember 1957. Pendirian Pertamina dilatarbelakangi oleh prolog sejarah Agresi Militer I pada 21 Juli 1947 dengan aksi masyarakat Pangkalan Brandan membumi hanguskan kilang minyak.

Menyusul jelang Agresi Militer II pada 19 Desember 1948, terjadi peningkatan aksi bumi hangus masyarakat Pangkalan Brandan yang ingin Belanda tidak bisa lagi menguasai kilang minyak.

Setelah itu, dibangunlah kembali kilang minyak yang porak poranda itu sampai kembali berproduksi. Produksi perdana yang dikapalkan pada 10 Desember 1957 itulah kemudian disepakati para pendiri untuk dijadikan hari berdirinya Pertamina.

Benar oleh adanya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, maka UU No. 8 Tahun 1971 tentang Pertamina tidak berlaku. Padahal di UU, Pertamina memberikan kuasa tambang sepenuhnya, untuk memilih kontraktor penggarap blok migas, serta menandatangani kontrak bagi hasil yang disebut Product Sharing Contract (PSC) atau Kontrak Produksi Sharing (KPS).

Bagi hasil tersebut merupakan ide dari Dirut Pertamina Ibnu Sutowo. Ide tersebut diadopsi oleh Petronas (Malaysia) dan Petrobas (Brasilia).

UU Pertamina itu memang memberlakukan natural monopoli, karena memang lahir dari kandungan konstitusi negara dua ayat sekaligus di Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Pertamina berdasarkan UU Migas dialihkan untuk berubah nama berdasarkan PP No. 31 Tahun 2003 dengan nama PT Pertamina (Persero). Sungguh miris jika Pertamina yang menjadi perseroan dan Pemerintah adalah pemegang saham seratus persen. Kemudian jatidiri Pertamina dibiarkan tercerabut dari rohnya yang lahir dari kandungan konstitusi negara.

“Kami di eSPeKaPe ini secara personal hal partisipasi politiknya sejak Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 mendukung Presiden Jokowi. Bahkan ketika Petral dibubarkan, Blok Mahakam dan Blok Rokan diserahkan pengelolaannya kepada Pertamina, secara resmi eSPeKaPe melayangkan surat ucapan terima kasihnya. Akan tetapi jika benar ada anak perusahaan Pertamina akan dijadikan holding company yang mungkin atas dasar ide Menteri BUMN Erick Thohir yang pimpinan RUPS Pertamina. Mohon maaf jika kami, akan melayangkan surat eSPeKaPe bukan saja mengkritisi tapi mungkin saja akan melakukan penolakan kerasnya. Ingat, Pertamina itu dibangun dari perjuangan nasionalisme yang berdarah-darah dari masyarakat Pangkalan Brandan yang sekarang ini kurang diperhatikan lagi,” tandas Ketua Umum eSPeKaPe Binsar Effendi Hutabarat.

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Permohonan Gubernur Anies Baswedan untuk bertemu dengan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo

TELENEWS.ID - Saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, Warga Binaan Lapas kelas satu Sukamiskin Bandung, dalam kedudukan saya sebagai praktisi dan ahli hukum,...

Inikah 5 Alasan Nekat Pria Berselingkuh Meski Sudah Punya Pasangan Sempurna?

TELENEWS.ID - Beberapa waktu lalu jagat media sosial dikejutkan dengan kabar YouTuber dan influencer Nessie Judge yang mengakhiri hubungan dengan kekasihnya, Bram...

Pemerintah Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

TELENEWS.ID - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-Undang (UU) Nomor...

Anies Tunjuk Sekjen IMI Sebagai Ketua Pelaksana Formula E, Ada Apa?

TELENEWS.ID - Ajang Formula E yang sedianya akan dilaksanakan pada bulan Juni tahun 2022 nanti tinggal menunggu waktu. Namun, hingga saat ini...