TELENEWS.id, JAKARTA– Andreas Wibisono, S.H. Advokat di Jakarta, mengatakan, polemik sah atau tidaknya eksekusi yang dilakukan Jaksa terhadap terpidana Djoko Tjandra (DT) sampai hari ini masih menjadi perdebatan alot dan belum ketemu ujung pangkalnya.
Andreas menyebutkan, bahwa menurut DT sebagaimana disampaikan oleh Penasihat Hukumnya eksekusi tersebut tidak sah karena Amar Putusan PK tahun 2009 tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP sehingga dengan demikian Putusan PK tahun 2009 tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (2) KUHAP batal demi hukum.
Namun kata Jaksa dan Ormas Anti Korupsi (ICW) Putusan PK 2009 tersebut sah dan tidak batal demi hukum.
“Faktanya sampai hari ini Jaksa pun tidak mau mengeluarkan DT dari Rutan/Lapas dan tetap mengeksekusi DT,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2020).
Menurut dia, hal ini sangat dilematis jika DT mengajukan PK atas Putusan PK 2009 berarti DT mengakui Putusan PK 2009 tersebut sah dan tidak batal demi hukum, akan tetapi apabila DT tidak mengajukan PK, maka DT tetap akan terus berada di dalam Rutan/Lapas dan tidak akan dikeluarkan dari Rutan/Lapas.
“Kalau seandainya DT tetap mengajukan PK nantinya pun Hakim PK paling hanya memeriksa pokok perkara materilnya saja dan bukan formilnya,” ujarnya.
Terkait hal itu, apa yang harus dilakukan DT ?
Mengambil langkah hukum mengajukan Gugatan Praperadilan juga sudah tidak mungkin lagi karena perkara tipikornya sudah diputus.
Dia menyarankan, sebaiknya DT jgn mengajukan PK, akan tetapi sebaiknya DT mengajukan Permohonan Fiktif Positif dan/atau mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa sebagaimana diatur dlm UU No.30/2014 Jo. Perma No.2/2019 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terangnya.
Dengan adanya Permohonan dan/atau Gugatan tsb DT berharap agar
kelak nantinya Hakim PTUN akan menyatakan bahwa Perbuatan/Tindakan Jaksa yang mengeksekusi DT dengan berdasarkan Putusan PK 2009 adalah Perbuatan/Tindakan yang tidak sah dan melawan hukum karena Putusan PK 2009 tersebut telah batal demi hukum.
“Oleh karena Perbuatan/Tindakan Jaksa tersebut tidak sah dan melawan hukum karena telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku maka Hakim PTUN akan memerintahkan Jaksa untuk mengeluarkan DT dari Rutan/Lapas,” jelasnya.
(TN).