TELENEWS.ID – Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dikabarkan menjadi salah satu nama yang dinonaktifkan KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dibutuhkan untuk mengalihkan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Di samping Novel, terdapat sekitar 74 nama lain yang juga tidak lulus.
Perihal tidak lulusnya 75 pegawai KPK tersebut dijabarkan melalui Surat Keputusan (SK) tertandatangan Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. SK yang ditandatangani pada tanggal 7 Mei tersebut berisi perihal penetapan keputusan pimpinan KPK atas hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Terdapat sejumlah poin dalam SK tersebut, yang salah satunya menetapkan nama pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk pengalihan status menjadi ASN. Nama-nama itu dicantumkan dalam sebuah Lampiran Surat Keputusan dalam SK. Para pegawai yang tidak lulus itu pun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya secara langsung.
Novel mengaku kecewa dengan SK tersebut dan menyatakan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, SK itu seharusnya berisi tentang penetapan hasil asesmen TWK, dan bukan tentang penonaktifan pegawai.
“Tindakan sewenang-wenangnya pak Firli itu menjadi masalah serius. Ketua KPK bertindak sewenang-wenang itu kan tindakan serius ini,” cetus Novel kepada media CNNIndonesia.
Lebih lanjut, Novel menyebut bahwa SK itu dapat merugikan masyarakat, karena sejumlah nama di dalamnya masih berstatus sebagai penyidik / penyelidik bagi kasus dugaan korupsi yang tengah berjalan. Novel sendiri mengatakan bahwa dirinya tengah menangani sejumlah kasus, diantaranya penetapan izin ekspor benih lobster, kasus mafia hukum yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, hingga kasus yang menjerat taipan batu bara, Samin Tan.
Adapun pihak KPK membantah telah menonaktifkan pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. “Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. “Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk,” imbuh dia. (Billy Bagus)