TELENEWS.ID – Rumah adalah kebutuhan papan yang idealnya dimiliki oleh semua lapisan masyarakat terutama bagi yang sudah berkeluarga. Namun, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum bisa dan mampu membeli dan memiliki rumah seperti yang mereka harapkan. TAPERA hadir sebagai solusi untuk mengatasinya.
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah masih kekurangan perumahan (backlog). Terutama, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mencapai 7,6 juta unit. Di samping itu, ada sebanyak 3-4 juta unit rumah yang tidak layak huni.
Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR adalah pengelolaan dana tabungan perumahan. Pemerintah pun akhirnya meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dana awal Tapera berasal dari dana keanggotaan PNS yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang telah dibubarkan pada tanggal 24 Maret 2018.
Selanjutnya, dana awal ini akan dikelolah oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. “Tujuannya adalah agar BP Tapera dapat membangun terlebih dahulu kredibilitas organisasi dalam mengelola uang dalam jumlah besar, yang nantinya mengelola tabungan dari masyarakat yang lebih luas,”demikian dikatakan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
Beroperasinya BP Tapera pada tahun 2021 nanti adalah berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Tapera dan telah disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Mei 2020.
Mengingat Undang-Undang tentang badan pengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011 dan Undang-undang tentang Tapera sendiri sudah terbit sejak 2016, maka keluarnya PP No 25 tahun 2020 ini adalah suatu berkah. “Prosesnya cukup panjang dan berliku,” kata Eko Djoeli Heripoerwanto, Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR.
Sebagai payung hukum dalam mempersiapkan operasional Tapera, maka PP No 25 tahun 2020 ini sangat diperlukan. “PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya. Tanpa PP ini misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan. Dengan terbitnya PP, BP Tapera memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan kedepan untuk mempersiapkan semua”, tambah Eko.
Menurut Eko, sasaran awal adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini telah menabung di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS), lalu dari sini BP Tapera akan melaksanakan operasionalnya secara bertahap.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Adi Setianto yang menjabat sebagai Komisioner BP Tapera. “Kelompok ASN akan menjadi fokus kami di tahun 2020-2021. Ini juga sesuai dengan arahan Komite Tapera, agar di dua tahun pertama fokus pada ASN, yang mana para ASN ini sebelumnya sudah ikut program Taperum PNS. Kemudian kepesertaan akan berlanjut ke pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, kemudian ke TNI/Polri dan seterusnya baru ke sektor swasta”, terangnya.
BP Tapera ditetapkan paling lambat dapat menjangkau pekerja swasta 7 tahun setelah PP No 25 tahun 2020 diterbitkan. “Untuk itu tahun-tahun awal operasional BP Tapera menjadi masa bagi BP Tapera untuk membangun kepercayaan masyarakat sebagai institusi yang kredibel,” jelas Adi.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR, selama masa transisi tetap menjaga agar layanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak terputus untuk menjamin hak warga negara akan rumah tinggal yang layak dan terjangkau.
Proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta diatur oleh PP Penyelenggaraan Tapera.
Simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan secara transparan bekerjasama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian dan Manager Investasi.
BP Tapera dan KSEI menyediakan berbagai kanal informasi agar peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat.
Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah, yakni 2,5% berasal pemberi kerja dan sisanya 0.5% ditanggung oleh pekerja. Dengan dasar perhitungan gaji/upah ditetapkan oleh masing-masing menteri terkait yang membidanginya.
Program Tapera memberikan manfaat yang sesuai dengan tingkat penghasilan peserta dengan cara menghimpun dana dari seluruh peserta berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, sesuai dengan prinsip yang diusung yaitu gotong royong dan kemanfaatan.
Nantinya peserta dengan penghasilan di atas upah minimum dan tergolong masyarakat berpenghasilan rendah akan memperoleh manfaat pembiayaan pemilikan, pembangungan, perbaikan rumah pertama, atau pengembalian tabungan dan hasil pemupukan.
Sedangkan peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta memperoleh manfaat berupa insentif kemudahan di sektor perumahan selama menjadi peserta. Selain, pengembalian tabungan dan hasil pemupukan setelah kepesertaan berkahir. (MG)