TELENEWS. id, JAKARTA– Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil dan genap mulai Senin (3/8/2020).
Syafrin menyebutkan, kebijakan ganjil-genap mendatang bukan lagi uji coba melainkan sudah operasional.
“Bukan lagi uji coba, mulai Senin (3/8/2020), mendatang, langsung operasional, ” kata Syafrin di Jakarta Jumat (31/7/2020).
Kadis Pehubungan DKI Jakarta ini menjelaskan, pemberlakukan gannjil genap bertujuan untuk menekan pergerakan orang secara masif ke pusat-pusat kegiatan karena selama ini terus terindifikasi telah terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dan tentu berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 .
“Jakarta saat inu tidak ada lagi instrumen pembatasan yang dapat digunakan sebagai kontrol warga untuk melakukan pergerakan seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta, ” jelasnya. (RIO)