TELENEWS.ID – Wacana penundaan pemilu 2024 yang pertama kali disuarakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar mulai berbuntut panjang. Sebelumnya Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto menyatakan setuju dengan penundaan pemilu 2024 dengan alasan yang dikemukakannya masing-masing.
Buntut panjang dari pro kontra penundaan pemilu 2024 ini memunculkan spekulasi peta politik yang kemungkinan berkoalisi pada pemilu 2024 mendatang. Melihat dari kursi parlemen, PKB sendiri memiliki 58 kursi, sedangkan PAN memiliki 44 kursi dan Golkar 85 kursi.
Angka ini cukup untuk menjadikan satu poros koalisi dan mencalonkan capres cawapres dalam pemilu 2024.
Sedangkan kubu kontra untuk penundaan pemilu 2024 diisi oleh PDI-P dengan 128 kursi, Gerindra dengan 78 kursi, dan Nasdem dengan 59 kursi. Kekuatan ini juga ditambah dengan partai oposisi pemerintah yang juga menolak penundaan pemilu yaitu PKS dengan 50 kursi dan Demokrat dengan 54 kursi.
Untuk itu bisa dilihat dari sisi parlemen sebanyak 369 kursi menolak penundaan pemilu 2024 dengan alasan mematuhi konstitusi dan kesepakatan yang telah dibuat pemerintah dan DPR dalam waktu yang cukup lama. Namun masih ada Partai PPP yang memiliki 19 kursi namun belum menentukan sikap terkait wacana penundaan pemilu 2024 ini.
Diketahui bahwa Ketum PAN, Zulkifli Hasan telah mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Dalam pertemuan tersebut, Luhut meminta Ketum PAN tersebut untuk mendukung penundaan pemilu 2024 dan diharapkan dukungan itu disuarakan pada rapat Koordinasi Nasional Pemenangan Pemilu PAN yang digelar pada 15 Februari lalu.
Ketua Umum PKB, Cak Imin mengatakan bahwa dirinya belum ada rencana untuk melakukan diskusi dengan Istana terkait wacana yang disuarakannya ini. Dirinya tengah fokus berkomunikasi dengan beberapa ketua partai yang setuju dengan wacana ini. Hal ini dilakukan mengingat jika ingin penundaan pemilu terwujud, memerlukan peran parlemen yang cukup besar untuk melakukan amandemen undang-undang, jadi dibutuhkan rencana dan pendapat yang matang. (Angela Limawan)