Home Nusantara Tidak di Tahan , Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bandara Lasondre, Anang...

Tidak di Tahan , Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bandara Lasondre, Anang Pertanyakan Status Hukum Kusuma Hadi Iswanto

Facebook
Twitter


TELENEWS. id,  MEDAN– Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengerjaan Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU), Lasondre,  tahun 2016, Anang Anggoro, Dedi Susanto, mempertanyakan kepada pihak penyidik jaksa soal status hukum Kusuma Hadi Iswanto sebagai rekanan perusahaan dalam proyek Bandara Lasodre tersebut yang belum juga ditahan meski diketahui Kusuma Hadi miliki peran dalam proyek tersebut. 


Dedi mengaku mengapa hingga kini  Kusuma Hadi tidak ditahan pihak kepolisian .Pasalnya Kusuma merupakan sebagai pihak pelaksana dalam proyek UPBU lasondre. 

“Memang sampai detik ini pihak yang terlibat dalam pekerjaan (rekanan pak Anang), hingga saat ini belum ada kejelasan tentang status nya.


Namanya Kusuma Hadi Iswanto, S.T (rekanan pak Anang yang menurut fakta persidangan, terjadi karena adanya Surat Kuasa Notaris yang di buat di Deli Serdang), tetapi tidak pernah dijadikan bukti dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” kata Dedi kepada telenews. id,  Selasa (21/7/2020).

Dedi mengaku bahwa surat kuasa itu digunakan Kusuma Hadi Iswanto sebagai dasar untuk melaksanakan pekerjaan PT Mitra Agung Indonesia. 
 “Yang lebih aneh lagi, surat kuasa itu ditegaskan oleh Kusuma Hadi Iswanto sebagai dasar bagi dia untuk melaksanakan pekerjaan PT. Mitra Agung Indonesia,” ujarnya. 

Di persidangan terungkap, berdasarkan keterangan Terdakwa (Anang Hanggoro, SE), bahwa beliau sudah pernah menemui Notaris atau Kantor Notaris yang di Deli Serdang tersebut, akan tetapi ternyata tidak pernah ada dibuat Kuasa tersebut (Alasan Kantor Notaris tersebut), padahal dokumen itu dibuat oleh Pak Anang dam Kusuma Hadi dihadapan Notaris tersebut. 


Miliki Peran di dalam proyek dan Keuangan
“Berkenaan dengan Status Kusuma Hadi Iswanto, menurut kami dan  salah satu anggota Majelis (Sri Wahyuni Batubara, S.H.,M.H) bahwa sebenarnya Kusuma Hadi Iswanto lah yang berperan aktif baik di lapangan (Proyek) maupun masalah keuangan proyek,” jelasnya. 

Bahwa anggota Majelis Sri Wahyuni di persidangan juga sempat mempertanyakan keaktifan Kusuma Hadi Iswanto, sebab Kusuma Hadi Iswanto terlihat sangat berperan aktif dalam proyek ini.

Meskipun, Kusuma Hadi Iswanto dan bendaharanya Sartono menyatakan ada mengalirkan dana dan mempergunakan dana dari pembayaran pekerjaan di Lasondre untuk persiapan, pengadaan material, transportasi,  penghambaran sebagian.
“Tetapi menurut hemat kami semestinya keaktifan Kusuma Hadi Iswanto adalah bentuk perbuatan pidana (turut serta melakukan/medelplegen), selain itu harus lah dianggap bahwa Kusuma Hadi Iswanto mengetahui bahwa perbuatan melakukan transfer uang ke sejumlah pemangku kepentingan seperti KPA, PPK, Bendahara, Pengawas Internal/Koordinator Pengawas adalah perbuatan yg melanggar aturan (onrechtmatig heid/wederrechtelijk),” ucapnya. 
Menurut dia,  Hal lain yang perlu di soroti adalah pengembalian kerugian negara oleh kliennya Anang melalui penjualan atas material yang ada di lapangan dengan nilai yang kurang dapat diterima akal.
Kemudian juga berkenaan dengan nilai pekerjaan. Menurut hasil audit tim BPK RI 2016 bahwa pekerjaan tersebut benar telah mencapai progress 43,80%, akan tetapi Penyidik Kejaksaan justru tidak menggunakan acuan tersebut dan malah menggunakan acuan dari konsultan publik (independent).
“Maka menurut hemat kami tidak sejalan dengan Rumusan Kamar Pidana Khusus tahun 2016 yang menyatakan bahwa yang berhak menyatakan adanya kerugian negara adalah BPK RI, bahkan BPKP dan Inspektorat pun tidak berhak, apa lagi dari konsultan publik (swasta),” paparnya. 
Sementara itu, banyak fakta-fakta di persidangan yang diabaikan dalam persidangan.
“Sehingga kami melihat tidak adanya suatu persidangan yang berimbang (Audi et alterem partem) yang semestinya dijunjung tinggi untuk menciptakan penerapan hukum (supremasi hukum) yg equality before the law,” ungkapnya. 

Ditempat terpisah,  terdakwa kasus Bandara Lasondre,  Anang Hanggoro,  Dedi Susanto adalah PH dlm perkara Banding, sedangkan sbelumnya PH adalah Rony Lesmana.

Anang menjelaskan, adanya penjualan aset dilapangan yang dikakukan oleh PH yang lama Rony Lesmana sehingga membuat dirinya merasa terdzalimi.

Anang mengaku bahwa dalam akta perjanjianjian  tersebut  dihilangkan oleh Kusuma Hadi  Iswanto, akta untuk pihak pertama dan akta untul pihak kedua, sedangkan pertinggal yang ada pada Notaris tidak juga diberikan.
Anang menyebutkan,  bahwa pada akta ini, menjelaskan bahwa, semua pengelolaan keuangan dan tanggungjawab pelaksanaan pekerjaan, seluruhnya merupakan tanggungjawab pihak kedua.
“Pihak kedua diberikan kewenangan sepenuhnya oleh Pihak pertama termasuk dalam pembuatan rekening atas nama perusahaan pihak pertama di Bank Mandiri Cabang, Johor, Medan Sumatera Utara,” pungkasnya. 

Diketahui,  dalam kasus Bandara Lasondre, Nias SelatanAda 4 akta perjanjian yang dibuat bersamaan, pada tahun 2016, yaitu
1. Perjanjian untuk Runway HotMix, Lasondre Rp26 Miliar Kusuma Hadi Iswanto dan Anang Hanggoro. 
2. Perjanjian untuk Runway Strip, Lasondre Rp 17 Miliar. Kusumahadi Iswanto dan Hendra Kurni.

3. Perjanjian untuk Jalan Inspeksi, Lasondre4Miliar yakni Kusuma Hadi Iswanto dan Budi Sahputra
4. Perjanjian untuk Bendungan Way Tatayan, Lampung Tengah Rp 30 Miliar.  Kusumahadi Iswanto dan Anang Hanggoro


Akte Perjanjian Kerjasama Proyek, Peningkatan PCN Runway Bandara Lasondre, Pulau-Pulau Batu, Nias Selatan Thn Anggaran 2016
Pihak I, Anang Hanggoro sebagai direktur II PT. Mitra Agung IndonesiaPihak II, Kusumahadi Iswantosebagai pelaksana pekerjaan dan pengelolala keuangan proyek.


Tanggal Perjanjiannya, pada bulan Januari 2016
Notaris, Edi Sakti Sembiring, SHJl. Galang No .Lubuk Pakam

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...

Manchester United Ditangan Ralf Rangnick, Apakah Mampu Bersaing?

TELENEWS.ID - Belakangan nama Ralf Rangnick mencuat di kancah dunia sepak bola untuk menjadi juru taktik klub Manchester United. Seperti diketahui bersama,...

Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

TELENEWS.ID - 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional. Peringatan ini digagas untuk meningkatkan kepedulian kepada para penyandang disabilitas, yang sering...