Home Nasional Tidak Libatkan DPD, KMPM : RUU Minerba Berpotensi Cacat Hukum

Tidak Libatkan DPD, KMPM : RUU Minerba Berpotensi Cacat Hukum

Facebook
Twitter

TELENEWS. id, JAKARTA. -Koalisi Masyarakat Peduli Minerba ( KMPM) mengapresiasi pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), La Nyalla, bahwa secara normatif sejauh belum ada pembahasan dengan  DPD maka Revisi UU Minerba memang belum bisa dipandang telah selesai atau memasuki tahap pengambilan keputusan Tingkat akhir. 


“Itu sama saja dengan membenarkan kekhawatiran Koalisi bahwa jika Revisi UU Minerba disyahkan di Tingkat akhir tanpa keterlibatan DPD, maka UU tersebut cacat hukum atau sebagaimana dikatakan Ketua DPD harus dianggap sehingga belum ada sama sekali Revisi UU Minerba,” kata Juru bicara KMPM,  Yusri Usman dalam keterangan tertulis,  Rabu (8/4/2020).


Yusri mengaku,  jika merujuk pernyataan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto kepada semua media, bahwa Tim Panja Minerba DPR Komisi VII bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan 938 DIM ( Daftar Inventaris Masalah) terkait usulan RUU Minerba pada tgl 27 Febuari 2020.
Kemudian berdasarkan undangan dari Pimpinan DPR RI bernomor LG/4666/DPR RI/IV/2020 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Rahmat Gobel yang ditujukan  kepada Menteri ESDM RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI, Menteri Perindustrian RI dan Menteri Keuangan RI  bahwa pada tanggal 8 April 2020 akan diadakan kegiatan pembahasan tingkat 1 RUU Minerba dengan agenda antara lain f. Pengambilan Keputusan RUU g. Penanda tangan naskah RUU dan penutup.


Meskipun pada tgl 1 April 2020 juga Sekjen KESDM telah bersurat ke DPR untuk melakukan penundaan karena alasan lebih fokus untuk kegiatan mengatasi wabah covid 19.


Yusri menjelaskan bahwa,  berdasarkan hal hal tersebut diatas, kami dari koalisi masyarakat peduli minerba ( KMPM)  melihat sampai tahap 1 belum ada keterlibatan DPD dalam pembahasan DIM RUU Minerba.


Padahal menurut UUD 1945 Pasal 22 D ayat (1) dan ( 2) dan Pasal 249 UU nomor 17 Tahun 2014 serta Putusan Makamah Konstitusi nomor 92/PUU-X/2012  telah menegaskan bahwa DPD mempunyai kewenangan membahas RUU Minerba, karena merupakan rancangan UU yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam ekonomi lainnya.


Selain itu, Yusri mengungkapkan,  KMPM, menemukan adanya surat ketua Komisi VII bernomor LG00733/DPR RI/2020  tertanggal  tgl 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI yang pada intinnya disebutkan sebagai berikut .


“Butir 3. Pasal 71 A UU nomor 15 tahun 2019 tentanf perubahan atas UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan menyatakan ” Dalam hal pembahasan Rancangan UU sebagai mana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan DIM pada periode masa keanggotaan DPR saat itu,” ucapnya.  

Menurut dia,  maka lanjutan pembahasan ( carry over) RUU Minerba tidak dapat dilaksanakan, karena belum pernah dilakukan pembahasan DIM RUU Minerba bersama Pemerintah dan tidak ada hasil pembahasan yang disampaikan kepada DPRRI Periode 2019 – 2024.


Lebih jauh dia menuturkan bahwa dalam butir 6. Berdasarkan hal- hal tersebut diatas, maka RUU Minerba tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya ( carry over), untuk itu kami harapkan Pimpinan Badan Legislasi DPR RI dan Pimpinan DPR RI untuk tidak memasukan RUU Minerba dalam Prolegnas carry over( begitulah kutipan bagian dari surat itu apa adanya.


“Sebagai bagian anak bangsa, untuk kepentingan kesempurnaan RUU Minerba, maka kami siap berkomunikasi dengan Pimpinan DPD terkait RUU Minerba sesuai protokol Covid 19,” tegasnya. 


Koalisi Masyarakat Peduli Minerba, yang terdiri dar Dr. Sonny Keraf (Ketua Panja RUU Minerba 2005-2009, Menteri Lingkungan Hidup Periode 1999-2004);Dr. Simon Sembiring (Mantan Dirjen Minerba, Wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Minerba 2005-2009);Dr. Ryad Chairil (Asosiasi Metalurgi dan Material Indonesia – AMMI);Dr. Ahmad Redi SH., MH. (Kolegium Jurist Institute – KJI);Dr. Marwan Batubara (Indonesia Resources Studies – IRESS);Dr. Lukman Malanuang, M.Si. (Lembaga Kajian Energi, Pertambangan, dan Industri Strategis – LKEPIS);Milawarma (Tokoh Senior Pertambangan Indonesia), Ir. Budi Santoso (Indonesia Mining Watch – IMW), Djowamen Purba (Tokoh Senior Pertambangan Indonesia); dan Yusri Usman (Center of Energy and Resources Indonesia – CERI.

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Deretan Destinasi Incaran Wisatawan Berkonsep Alam dan Budaya di Papua, Simak Daftarnya

TELENEWS.ID - Berbicara seputar deretan tempat wisata unggulan sekaligus menjadi incaran semua wisatawan lokal sampai mancanegara pastinya memberi penawaran menarik.

Dianggap Berjasa, Layakkah Brigadir Yoshua Diangkat Sebagai Pahlawan?

TELENEWS.ID - Pengacara Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta Presiden Joko Widodo untuk mengangkat Brigadir Josua sebagai pahlawan pada peringatan HUT...

Sebelum Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Yuk Cobain 5 Tips Makan Mie yang Sehat dan Bergizi

TELENEWS.ID - Harga mie instan dikabarkan akan mengalami kenaikan. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut ada kemungkinan bahwa makanan cepat saji favorit...

Terbukti, Gigi Putih Bersih Bikin Kamu Terlihat Awet Muda dan Menarik di Mata Lawan Jenis

TELENEWS.ID - Gigi yang putih dan bersih memang menyenangkan untuk dilihat. Mereka yang memiliki gigi putih, bersih dan rapi menjadi penanda bahwa...