TELENEWS.ID – PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau ISN, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas adalah tiga perusahaan BUMN yang baru saja resmi dibubarkan Ercik Thohir.
Pembubaran ketiga perusahaan tersebut diresmikan setelah diadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) masing-masing. Penyelesaian perkara pasca dibubarkannya perusahaan akan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sebagai pemegang surat kuasa khusus (SKK).
Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan pembubaran ini dilakukan karena ketiga perusahaan memang sudah lama tidak beroperasi dan tidak produktif. KKA dan ISN diketahui telah berhenti beroperasi sejak 2018, sedangkan Iglas sendiri telah berhenti beroperasi sejak 2015. Selain itu ketiga perusahaan ini tidak mungkin dikonsolidasikan ke dalam perusahaan BUMN lain.
Pembubaran ISN diresmikan pada RUPS yang diadakan pada 2 Februari 2022. Sedangkan Iglas resmi dibubarkan setelah RUPS pada 10 Maret 2022, dan KKA diresmikan bubar setelah RUPS pada 11 Maret 2022.
Pembubaran ketiga perusahaan ini tetap akan disahkan ke dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan segera diterbitkan pada Juni 2022.
Direktur Utama PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan pihaknya telah melakukan restrukturisasi untuk beberapa aspek seperti hukum, sosial, bisnis dan keuangan. Selain itu terkait pembubaran, PPA juga telah mengkomunikasikan hal ini kepada kementerian keuangan, DPR RI, dan pemerintah daerah. PPA juga akan segera membentuk tim untuk mengurus likuidasi perusahaan pasca ditutup.
Erick Thohir juga mengapresiasi PPA dalam menyelesaikan isu kepegawaian terkait ketiga perusahaan yang ditutup tersebut. Untuk Iglas sendiri sudah ada 429 orang karyawan yang statusnya sudah diselesaikan perusahaan.
Pesangon telah mereka terima sejak September 2021. Sedangkan hal-hal terkait kewajiban kreditur, vendor akan segera diselesaikan segera setelah penjualan aset terealisasi dan perusahaan mendapatkan pengembalian dari kurator.
Untuk ISN sendiri penyelesaian kewajiban karyawan termasuk pesangon akan diselesaikan melalui penjualan aset melalui lelang yang saat ini telah dilakukan. Untuk KKA sendiri, pembayaran kewajiban karyawan hingga pesangon akan dilakukan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA, sebagai pemegang surat kuasa khusus (SKK). (Angela Limawan)