TELENEWS. id, LAMPUNG- Jaksa Eksekutor KPK akhirnya mengeksekusi terhadap tiga terpidana kasus suap fee proyek Lampung Utara, yakni Syahbudin , Mantan Kadis PUPR lampung Utara, Wan Hendri,mantan Kadis Perdangangan Lampung Utara, dan Raden Syahril. Ketiganya dk jebloskan ke Lapas Klas I Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa (21/7/2020).
Mewakili Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, Syafar Pudji Rochmadi ,Achmad Walid, menyampaikan, ketiganya akan menjalani hukuman di dalam penjara sesuai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang .Yaitu Syahbudin selama lima tahun, Wan Hendri dan Radrn Syahril masing-masing selama empat tahun.
Dikarenakan ketiga terpidana sudah menghuni di Lapas Rajabasa, maka tidak ada masa Mapenaling.
“Mereka bertiga sudah di titipkan di Lapas sejak sidangnya masih berlangsung. Mereka ditempatkan di blok Tipikor (blok-D),” kata Walid, di Lampung, Selasa (21/7/2020).
Walid, menyebutkan dalam blok D tersebut berisikan dua mantan Bupati yang tersandunh kasus korupsi, yakni Zainuddin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan dan Khamami, mantan Bupati Mesuji.
“Blok saja sama tapi tidak satu kamar mereka, ” jelasnya.
Selain itu, ketiga terpidana itu, membaur dengan 43 napi tipikor yang sudah menghuni Lapas Rajabasa. ” Jadi untuk sekarang napi tipikor ada 46 narapidana, ” ucapnya. (TN).