TELENEWS.ID – Terjadi lagi kejar-kejaran antara kapal TNI AL dan kapal milik asing di perairan Natuna. Kali ini, Indonesia melalui patroli rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH-359) menangkap kapal berbendera Taiwan yang kedapatan tengah asyik memancing ikan secara ilegal di wilayah Yurisdiksi Nasional Indonesia (Laut Natuna Utara), Jumat (21/1/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal Taiwan tersebut bernama Hai Chien Hsing 20 dan beroperasi dengan dokumen perizinan yang tidak sah (ilegal) dan menggunakan alat tangkap yang tak sesuai dengan aturan. Dalam kapal tersebut juga ditemukan banyaknya ikan berbagai jenis berbobot 12 ton yang tersimpan dalam 4 palka.
Pada Jumat pagi itu, sekitar pukul 10.30 WIB, KRI USH-359 menangkap adanya sinyal asing yang dicurigai adalah kapal berbendera asing yang tengah melancarkan pemancingan ilegal di Laut Natuna Utara, yang mana adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kontak asing tersebut dideteksi berasal di 6 NM (Nautical Miles).
Baca Juga : Ini Keputusan Hendi Soal Kebijakan Pelonggaran PPKM di Kota Semarang
Kapal patroli di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pun segera menindaklanjuti penemuan kontak asing tersebut. Benar saja, Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus langsung memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Menurut keterangan TNI AL yang dikutip Minggu (24/1/2021), kapal ikan asing yang dicurigai tersebut menyadari kehadiran kapal patroli RI dan berusaha kabur dan menjauh ke arah utara.
Untuk menghentikan kapal yang kerap menjauh, Komandan KRI USH-359 menginstruksikan peran tempur bahaya umum melalui penerapan prosedur untuk menyuruh kapal agar berhenti, namun tidak digubris oleh kapal Taiwan tersebut.
Berbagai manuverpun dilakukan agar kapal dapat dihentikan dan dirapatkan oleh KRI USH-359. Pengeledahan akhirnya dilaksanakan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal Taiwan tersebut membawa 9 anak buah kapal (ABK), 2 di antaranya berkembangsaan Taiwan dan 7 sisanya berkebangsaan Indonesia. Sedangkan nakhkodanya diketahui berkebangsaan Taiwan bernama Hu Shih Jung.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid juga mengkonfirmasi adanya penangkapan terhadap kapal ikan asing asal Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut.
“Dalam Patroli rutin yang dilakukan oleh KRI USH-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan, saat ini kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
“TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Kapal ikan asing asal Taiwan yang dihadang KRI USH-379 berpotensi melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Pasal tersebut berbunyi “setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (surat izin penangkapan ikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar”. (Ajeng)