Home Teknologi Internet Transfer Random dan Tagih Dadakan, Modus Baru Jeratan Pinjol Ilegal

Transfer Random dan Tagih Dadakan, Modus Baru Jeratan Pinjol Ilegal

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Pinjaman Online (Pinjol) ilegal kini semakin meresahkan masyarakat, pasalnya kini beredar banyak sekali modus baru. Dimana fintech P2P lending tersebut akan melakukan pengiriman uang secara acak dan melakukan penagihan secara mendadak dengan bunga tinggi beserta denda administrasi dengan dalih keterlambatan pembayaran.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing yang menyebutkan adanya modus baru yang dilakukan pinjol ilegal untuk menjerat korbannya. Setelah melakukan penelusuran, ternyata korban sebelumnya pernah mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut dan mengisikan sejumlah data diri.

“Saat ini ada modus baru, tiba-tiba mendapatkan transfer dana dan tidak diketahui dari mana. Ini menjadi perhatian kita bersama, bagaimana mungkin pelaku ini mengetahui nomor rekening dari nasabah” ujar Tongam dalam diskusi daring yang bertajuk Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal yang berlangsung pada Rabu (30/06/2021).

Bukan itu saja, Tongam juga masih punya cerita pilu tentang modus penipuan pinjol ilegal yang membuat korbannya harus terjerat puluhan pinjol ilegal lainnya. Hal ini ternyata sudah menjadi sebuah rencana besar komplotan pinjol online untuk menjerat korban-korbannya.

Kasus ini terjadi pada salah satu korbannya, dimana tidak bisa melakukan pembayaran di satu pinjol online, dimana korban tersebut meminta solusi. Pinjol ilegal tersebut memberikan solusi untuk meminjam dari pinjol ilegal lainnya, dalam artian gali lubang tutup lubang yang lebih banyak lagi.

Inilah yang membuat Satgas banyak menemukan kasus rentetan jeratan pinjol ilegal. Dimana satu korban saja bisa terjerat dalam 141 pinjol ilegal. Hal ini menjadi sebuah potensi yang sangat berbahaya tidak tidak bisa dihentikan, bahkan debitur sebagai korban tidak punya solusi lain dari pada harus meminjam kembali, padahal mereka harusnya mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan penghasilan yang dimiliki.

Turut hadir dalam cara tersebut Tulus Abadi selaku Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), terkait dengan aduan masyarakat yang dilaporkan pada mereka. Dimana kini semakin banyak korban dari pinjol ilegal karena fintech P2P tersebut sangat mudah dan cepat dalam menyalurkan dana, dalam hitungan menit dana segar sudah bisa masuk ke rekening. Tanpa perlu harus melengkapi dengan berbagai syarat dan berkas seperti halnya pengajuan kredit ke lembaga keuangan atau bank.

Hal ini membuat YLKI meminta OJK sebagai lembaga pengawas keuangan untuk turut memberikan regulator yang baik, dalam penanganan ini pinjol ilegal ini bisa bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), guna membuat regulasi dan pengawasan diperketat.

Menurut Tulus pengaduan yang datang terkait dengan kejadian tidak menyenangkan ini bukan hanya datang dari pinjol ilegal namun juga datang dari pinjol legal yang sudah mendapatkan pengakuan dari OJK.

“Sebanyak 70 persen dari total aduan yang kami terima adalah pinjol ilegal, sedangkan sisanya, ada 30 persen adalah aduan untuk pinjol legal. Ini memperlihatkan bahwa bukan hanya pinjol ilegal saja yang bermasalahan namun pinjol legal juga, masalah ini harus segera dibereskan agar tidak semakin berlarut larut” ujarnya.

Menurut data YLKI terkait dengan pengaduan masyarakat sepanjang tahun 2020 lalu, sektor jasa keuangan mengambil porsi tersebut hingga 33,40 persen. Dimana sebagian besar terkait dengan permasalahan menyangkut pinjol, baik itu pinjol ilegal maupun pinjol legal. Sedangkan sisanya datang dari sektor perumahan, telekomunikasi hingga e-commerce.

Namun ada satu hal yang menjadi fokus dari Tulus, sektor e-commerce dalam tiga tahun terakhir juga mengalami banyak aduan dari masyarakat. Bahkan mereka lebih banyak membuat aduan terkait pelayanan, penggunaan hingga pemberian kredit, inilah yang akhirnya mengacu kembali pada pinjamanan online, dimana ada banyak fitur baru pemberian kredit dalam bentuk barang baru dalam e-commerce itu sendiri.

Jika melihat banyaknya kasus aduan hingga korban pinjaman online ilegal ini, apakah persoalan akan selesai hanya dengan rumusan regulasi yang bisa jadi nantinya akan dibuat oleh OJK dan lembaga keuangan lainnya. Ini bisa jadi akan menjadi penghalang sementara saja, hingga nantinya ditemukan celah dalam regulasi tersebut.

Lantas bagaimana dengan masyarakat sebagai penggunanya, apakah mengedukasi masyarakat juga tidak kalah penting, dimana kini banyak orang yang ingin serba cepat dalam mendapatkan dana segar tanpa berpikir panjang, dampak apa yang akan ditimbulkan nantinya. Nampaknya masalah ini tidak hanya pusat pada pinjol saja melainkan cara berpikir masyarakat yang kian sempit di tengah pandemi covid-10 yang tak kunjung usai. (Chairunisa)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Resmikan Groundbreaking Hilirisasi Batu Bara Jadi DME, Jokowi: Mau Sampai Kapan Impor Terus?

TELENEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, groundbreaking proyek hilirisasi batu bara menjadi dimetil meter atau DME di Kabupaten Muara Enim, Sumatera...

Kronologi OTT Kasus Korupsi Bupati Penajem Paser Utara

TELENEWS.ID - Nur Afifah Balqis sedang ramai menjadi perbincangan publik nasional akhir-akhir ini karena menjadi salah satu tersangka OTT KPK dan terlibat...

Kisruh Arteri Dahlan Mengancam Elektabilitas PDIP

TELENEWS.ID – Anggota komisi III DPR RI dari fraksi PDIP, Arteri Dahlan membuat gaduh Indonesia. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot...

Kemanakah Ridwan Kamil Berlabuh Untuk Pilpres 2024 ?

TELENEWS.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden 2024. Namun hingga saat ini masih belum ada partai...