TELENEWS.ID – Kementerian Keuangan RI terus menagih hutang pendanaan BLBI kepada sejumlah pengusaha di masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah anak-anak mantan presiden kedua Indonesia, Soeharto, yaitu Tommy Soeharto dan Bambang Trihatmojo.
Sebelumnya pada 2021, menteri keuangan, Sri Mulyani telah menagih hutang Tommy melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, sebesar 2,6 Triliun Rupiah.
Selanjutnya kementerian keuangan RI menagih hutang kepada Bambang Trihatmojo sebesar 50 Miliar Rupiah terkait konsorsium Sea Games XIX pada tahun 1997 sejak Agustus 2021. Pihak Bambang Tri akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Munurut pihak Bambang Tri, dirinya dan perusahaannya tidak memiliki kewajiban untuk membayar hutang tersebut.
Selain itu tuntutan ini juga buntut dari pencekalan yang dilakukan kementerian keuangan RI terhadap Bambang Tri agar tidak pergi ke luar negeri.
Menurut kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita, konsorsium tersebut merupakan tanggung jawab dari PT Tata Insani Mukti (TIM). Saham dari perusahaan pelaksana konsorsium tersebut dipegang oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Untuk itu Bambang Tri tidak ada tangggung jawab apapun untuk membayar hutang.
Pada 31 Januari 2022 lalu, Bambang Tri telah menggugat Enggartiasto Lukito ke pengadilan negeri jakarta selatan terkait hal ini. Dalam laporannya, pihak Bambang Tri menuntut pihak Enggartiasto untuk membuka laporan keuangan dan laporan pelaksanaan terkait konsorsium swasta mitra sebagai penyelenggara Sea Games 1997.
Selain itu Bambang Tri juga menuntut PT Tata Insani Mukti untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyelesaikan tanggung jawab perseroan terkait Sea Games 1997. Bambang Tri juga menuntut keuntungan yang seharusnya didapatkannya sebesar enam persen atau sekitar 68,14 miliar dari Sea Games 1997.
Pada Jumat 18 Februari 2022, MA menolak tuntutan Bambang Tri atas penolakan pembayaran hutang kepada negara. Terkait hal ini pihak Bambang Tri wajib membayarkan hutang sebesar 68 miliar rupiah kepada negara. (Angela Limawan)