Home Nasional Hukum Update dari Kementerian Keuangan RI yang Masih Terus Mengejar Hutang Keluarga Cendana

Update dari Kementerian Keuangan RI yang Masih Terus Mengejar Hutang Keluarga Cendana

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Kementerian Keuangan RI terus menagih hutang pendanaan BLBI kepada sejumlah pengusaha di masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah anak-anak mantan presiden kedua Indonesia, Soeharto, yaitu Tommy Soeharto dan Bambang Trihatmojo.

Sebelumnya pada 2021, menteri keuangan, Sri Mulyani telah menagih hutang Tommy melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara, sebesar 2,6 Triliun Rupiah.

Selanjutnya kementerian keuangan RI menagih hutang kepada Bambang Trihatmojo sebesar 50 Miliar Rupiah terkait konsorsium Sea Games XIX pada tahun 1997 sejak Agustus 2021. Pihak Bambang Tri akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Munurut pihak Bambang Tri, dirinya dan perusahaannya tidak memiliki kewajiban untuk membayar hutang tersebut.

Selain itu tuntutan ini juga buntut dari pencekalan yang dilakukan kementerian keuangan RI terhadap Bambang Tri agar tidak pergi ke luar negeri.

Menurut kuasa hukum Bambang Tri, Prisma Wardhana Sasmita, konsorsium tersebut merupakan tanggung jawab dari PT Tata Insani Mukti (TIM). Saham dari perusahaan pelaksana konsorsium tersebut dipegang oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito. Untuk itu Bambang Tri tidak ada tangggung jawab apapun untuk membayar hutang.

Pada 31 Januari 2022 lalu, Bambang Tri telah menggugat Enggartiasto Lukito ke pengadilan negeri jakarta selatan terkait hal ini. Dalam laporannya, pihak Bambang Tri menuntut pihak Enggartiasto untuk membuka laporan keuangan dan laporan pelaksanaan terkait konsorsium swasta mitra sebagai penyelenggara Sea Games 1997.

Selain itu Bambang Tri juga menuntut PT Tata Insani Mukti untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyelesaikan tanggung jawab perseroan terkait Sea Games 1997. Bambang Tri juga menuntut keuntungan yang seharusnya didapatkannya sebesar enam persen atau sekitar 68,14 miliar dari Sea Games 1997.

Pada Jumat 18 Februari 2022, MA menolak tuntutan Bambang Tri atas penolakan pembayaran hutang kepada negara. Terkait hal ini pihak Bambang Tri wajib membayarkan hutang sebesar 68 miliar rupiah kepada negara. (Angela Limawan)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Tips Makeup Simpel untuk Datang ke Kondangan Pernikahan

TELENEWS.ID - Datang ke kondangan pernikahan menjadi hal yang cukup tricky untuk kaum Hawa. Selain harus memilih busana apa yang tepat untuk...

Kata Ahli, 5 Jenis Makanan Ini Harus Dikonsumsi Anak Setiap Hari

TELENEWS.ID - Orangtua akan melakukan segala cara agar buah hati mereka mendapatkan yang terbaik. Termasuk dalam urusan gizi dan kesehatan. Salah satunya...

Rakernas Partai Pelita Dihadiri Gatot Nurmantyo dan Ahmad Riza Patria

TELENEWS.ID – Pada Senin (16/05/2022) Partai baru, Partai Pelita mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara. Pada acara...

Wajarkah Merasa Cemas Setelah Jokowi Perbolehkan Lepas Masker di Area Terbuka? Ini Penjelasannya!

TELENEWS.ID - Presiden Jokowi mulai melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka. Presiden menyampaikan hal ini melalui video pernyataan pers yang disiarkan...