TELENEWS.ID – Pemprov DKI Jakarta menggandeng pihak eksternal untuk melakukan audit dari penyelenggaraan Formula E. Hal itu dikemukakan oleh Pelaksana tugas Badan Pembina Badan Usaha Daerah DKI Jakarta, Budi Purnama kepada Antara pada Jumat, (17/06/2022) lalu. Budi mengatakan bahwa saat ini proses audit sedang berlangsung dan membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan lamanya.
Diaudit BPK dan KAP
Agar proses audit transparan, maka proses audit tersebut tidak saja dilakukan oleh pihak internal saja. Ada pihak eksternal yang ikut mengaudit yakni dari pihak swasta yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik. Kemudian juga Badan Pemeriksa Keuangan juga ikut mengaudit gelaran Formula E lalu.
BPK melakukan studi kelayakan dengan memberikan hasilnya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dan menyatakan bahwa Formula E layak untuk dilaksanakan. Laporan tersebut tertera dalam Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta 2021 yang ditandatangani Dede Sukarjo, perwakilan Kepala BPK DKI Jakarta. BPK mengeluarkan laporan tersebut atas rekomendasi yang diberikan BPK pada tahun 2019 yang lalu.
Vice Managing Director Jakpro, Gunung Kartiko menggandeng Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), untuk menghitung nilai valuasi dari kegiatan Formula E ini.
“Kita pakai eksternal konsultan kok. Yang di INDEF nanti mungkin akan ditampilkan ya sama mereka sendiri berapa perhitungannya, tunggu saja,” jelas Gunung kepada awak media.
Pemprov DKI Wajib Membayar Rp. 90 Miliar
Meskipun BPK menyatakan gelaran Formula E ini layak untuk dilaksanakan, BPK mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta lewat Jakpro masih harus membayar commitment fee senilai Rp. 90 Miliar. Hal tersebut berdasarkan hasil renegosiasi Pemprov DKI Jakarta dengan pihak penyelenggara Formula E.
Berdasarkan dokumen dari LHP BPK tersebut, dalam kontrak disebutkan bahwa kontrak pelaksanaan Formula E dilaksanakan selama 5 musim yakni dari 2019 hingga 2024. Ada biaya penyelenggaraan yang terdiri dari biaya tetap dan juga biaya variabel.
“Total biaya tetap berupa commitment fee yang setiap tahun wajib dibayarkan selama 5 musim penyelenggaraan adalah senilai GBP 122.102.000 (sekitar Rp 2,2 triliun). Sedangkan asumsi biaya variabel berupa biaya pelaksanaan Formula E yang akan dikeluarkan oleh PT Jakpro adalah senilai Rp 1.239.000.000.000,” demikian tertulis dalam dokumen LHP itu.
Namun ternyata, ada renegosiasi PT Jakpro dan Formula E Operation yang menghasilkan kesepakatan pelaksanaan Formula E dilakukan selama 3 tahun yakni 2022 hingga 2024. Total commitment fee yang harus dibayarkan adalah senilai Rp. 653 Miliar atau 36 Juta Poundsterling.
Sampai tahun 2021, Jakpro sudah melakukan pembayaran sebesar 31 Juta Poundsterling atau sekitar Rp. 563 Miliar. Sehingga kekurangan 5 juta poundsterling atau senilai Rp. 90 Miliar. Dana tersebut wajib dibayarkan oleh Jakpro pada tahun 2024 nanti dan tidak bisa menggunakan dana APBD. (Latief)