Home Nasional Hukum Viral Kasus Debt Collector, Bagaimana Prosedur Penagihan dan Penarikan Kendaraan Sebenarnya ?

Viral Kasus Debt Collector, Bagaimana Prosedur Penagihan dan Penarikan Kendaraan Sebenarnya ?

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Beberapa waktu lalu, beredar video viral 11 orang debt collector yang menagih dan melakukan pengambilan paksa kendaraan terhadap Serda Nurhadi yang merupakan anggota Babinsa Kodim 0502/Jakarta Utara.

Pada akhirnya, 11 debt collector tersebut ditangkap oleh tim gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Karena hal itu, muncul banyak pertanyaan apakah debt collector diperbolehkan mengambil paksa kendaraan. 

Suwandi Wiratno selaku Ketua APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) angkat bicara dan menghimbau masyarakat untuk melihat kasus tersebut secara jernih.

Dia juga menjelaskan bahwa ada dua hal yang perlu diperhatikan dari kasus penarikan kendaraan itu, yaitu wanprestasi debitur terhadap perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dan prosedural penarikan kendaraan yang wanprestasi.

Kemudian dia juga menjelaskan bahwa pengambilan paksa kendaraan harus melalui beberapa tahap, dimulai dari lembaga pembiayaan wajib mengirim surat peringatan pertama kepada debitur yang menunggak dan diikuti dengan surat peringatan kedua hingga ketiga jika tidak ada tanggapan.

Setelahnya, maka lembaga pembiayaan yang bersangkutan berhak mengambil kembali kendaraan.

Jadi menurut Suwandi Wiratno, pihak lembaga pembiayaan tidak akan bersikap keras dan menarik kendaraan jika debitur melakukan pembayaran sesuai ketentuan dan kesepakatan.

Sedangkan mengenai prosedurnya, Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan oleh orang yang ditunjuk perusahaan dan diberikan surat tugas untuk melakukan penarikan kendaraan.

Jadi melihat kasus yang disebutkan sebelumnya, jika ada 11 orang debt collector yang melakukan penarikan kendaraan, maka harus ada 11 surat tugas. Jika tidak, maka hal itu dianggap liar.

Selain itu, petugas yang ditunjuk juga harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga profesi penagihan utang sebagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Peraturan OJK nomor 35 pasal 65 berbunyi, pegawai dan/atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk keabsahannya, petugas juga harus dilengkapi dengan sertifikat jaminan fidusia.

Kemudian dikutip dari bicara.bi.go.id terkait pokok-pokok dalam etika penagihan utang adalah sebagai berikut:

a)    Menggunakan kartu identitas resmi (Penerbit Kartu Kredit), dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;

b)    Dilarang dilakukan dengan tindakan ancaman, kekerasan dan/atau bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;

c)    Dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

d)    Dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;

e)    Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu;

f)     Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit;

g)    Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit.

h)   Penagihan di luar tempat dan/atau waktu hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu. (Dhe)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Ladies, Kenali 6 Tanda Cowok Parasit yang Perlu Diwaspadai

TELENEWS.ID - Hubungan mantan pasangan Laura Anna dan Gaga Muhammad kembali memanas. Laura yang merasa dirugikan baik secara fisik maupun finansial, akhirnya...

Mengenal Situationship yang Bisa Menjebakmu Dalam Hubungan Toxic Tanpa Status

TELENEWS.ID - Apakah kamu memiliki seorang teman yang memperlakukan kamu dengan mesra, dan memberikan perhatian lebih dari seorang teman? Akan tetapi sayangnya,...

Hati-hati, Dokter Peringatkan Bahaya Memakai Celana Jeans Ketat Bagi Organ Intim Wanita

TELENEWS.ID - Praktis, stylish dan bisa dipadukan dengan jenis busana apa saja membuat celana jeans menjadi salah satu item fashion favorit kaum...

Manchester United Ditangan Ralf Rangnick, Apakah Mampu Bersaing?

TELENEWS.ID - Belakangan nama Ralf Rangnick mencuat di kancah dunia sepak bola untuk menjadi juru taktik klub Manchester United. Seperti diketahui bersama,...