TELENEWS. ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (pilkada) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Hal itu seperti tertuang dal Keputusan Nomor. 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.
Sementara, dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI, Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Jokowi tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non -alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkaea Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelengaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan Covid -19 di lingkungan KPU, ” demikian keterangan tertulis, Minggu (22/3/2020).
Sementara ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputo pelantikam dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS) ,verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemuktahiran data pemilihan (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih. KPU kabupaten-kota yang telah siap melantik PPS dan daerah tersebut dinyatakan belum terdampak Covid-19, maka pelantikan PPS dapat terus dilanjutkan dengan ketentuan masa kerja yang akan diatur kemudian hari.
Sementara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU di tingkat provinsi diminta melaporkan perkembangan tahapan dan pelaksanaan penundaan tersebut kepada KPU RI.