TELENEWS.ID – Beberapa hari belakangan muncul wacana mengejutkan dari wali kota Depok, Mohammad Idris soal dirinya yang mengusulkan kota Depok bergabung menjadi bagian dari provinsi DKI Jakarta. Tidak hanya kota Depok, Mohammad Idris juga mengusulkan kota Bogor, kota Tangerang, dan kota Bekasi ikut menjadi bagian dari provinsi DKI Jakarta.
Sejumlah tokoh pun bereaksi atas pernyataan wali kota Depok tersebut. Salah satunya datang dari pengamat tata kota, Yayat Supriatna yang berpendapat bahwa pernyataan wali kota Depok tersebut tidak didasari dengan argumen dan dasar pemikiran yang jelas dan matang. Selain itu banyak faktor lain yang tidak dipikirkan Idris dengan menyatakan keinginannya tersebut seperti kesenjangan sosial ekonomi, aturan pemerintah kota dan provinsi, serta aspek lainnya.
Yayat juga menjelaskan secara terperinci satu persatu alasan pernyataan Idris tersebut tidak masuk akal. Pertama, sebuah kota di lingkungan provinsi DKI Jakarta itu bukan merupakan daerah otonom seperti Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Kota-kota di Jakarta itu hanya bersifat administratif, jika Depok bergabung dengan DKI Jakarta, maka status daerah otonom menjadi hilang dan turun kasta menjadi daerah administratif.
Poin kedua yang dijelaskan Yayat adalah dengan bergabungnya Depok menjadi bagian di Jakarta hanya akan menambah beban pemerintah provinsi saja. Karena Depok akan membawa 2 juta orang warganya untuk menjadi tanggungan pemprov Jakarta.
Poin ketiga adalah aturan yang tidak dilihat oleh Idris karena pelepasan suatu daerah menjadi bagian dari daerah lain harus mengubah undang-undang yang ada. Undang-undang yang akan terdampak adalah Undang-Undang pembentukan kota Depok dan Undang-undang provinsi Jawa Barat yang tentu akan kehilangan wilayah penyanggahnya. Pembahasan dua undang-undang ini saja sangat panjang dan bisa memakan waktu hingga masa jabatan wali kota saat ini selesai. Hal ini yang dianggap, tidak dipikirkan matang oleh wali kota Depok tersebut.
Menurut Yayat, yang juga merupakan pengamat di Universitas Trisakti tersebut jika memang ada usulan untuk peningkatan wilayah penyanggah ibukota, itu sangat baik. Namun usulan tersebut juga harus sudah matang dan tidak menganggap remeh untuk kebutuhan dari berbagai aspek pendukungnya. (Angela Limawan)