TELENEWS.ID – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur DKI, Anies Baswedan dalam penanganan kasus dugaan korupsi lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur ditanggapi Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza.
Menurut dia, pemanggilan orang nomor satu di ibu kota itu adalah kewenangan penuh penegak hukum. Walau begitu, dia percaya bahwa Anies Baswedan tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Saya yakin ya, Pak Anies jauh dari terlibat urusan (korupsi) tanah di Jakarta,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung tersebut, KPK menduga kerugian negara mencapai Rp152,5 miliar. KPK mensinyalir uang itu telah digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku dalam kasus ini.
Lembaga anti rasuah itu juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, diantaranya mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo.
Terkait kasus itu sendiri, Riza mengaku tidak mengetahui terlalu jauh soal pengadaaan lahan tersebut karena dia baru resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI pada 2020 lalu. Sementara untuk pengadaan lahan di Munjul sendiri masuk dalam tahun anggaran 2019.
Meski pengadaan lahan tersebut tidak terjadi di masanya sebagai wagub, Riza percaya bahwa Anies Baswedan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Sejauh yang saya tahu beliau tidak terlibat dan saya tidak tahu masalah itu dan saya yakin Pak Anies tidak terlibat oleh kasus-kasus seperti itu,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pihaknya bisa saja memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Firli mengatakan, sebagai orang nomor satu di Jakarta, tentunya Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.
“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami, begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya.
“Jadi tentu perlu dimintai keterangan, sehingga (kasus) menjadi terang benderang,” tambah dia. (Taufik)