TELENEWS.ID – Tepat Senin (14/2/2022), Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menetapkan dan merilis empat warna berbeda di aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat diharapkan meng-update aplikasi tersebut agar warna dan ketentuan terbaru dapat diterapkan.
Sebelumnya warna di aplikasi PeduliLindungi hanya terdapat tiga dengan arti berbeda. Merah menandakan pengguna belum melakukan vaksin dosis pertama dan kedua, serta tidak diizinkan masuk ke kawasan keramaian.
Kuning menandakan pengguna baru melakukan vaksin satu kali dan sudah cukup diperbolehkan memasuki area keramaian. Sedangkan hijau menandakan pengguna sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan diizinkan memasuki area keramaian.
Berikut adalah penjelasan rinci warna dan arti terbaru dari status di aplikasi PeduliLindungi. Pertama adalah warna hijau. Memiliki arti pengguna sudah memiliki dosis vaksin lengkap, bukan merupakan pasien Covid-19 atau kontak erat, hasil tes antigen dan PCR adalah negatif, serta sudah vaksin satu kali dan sembuh dari Covid-19 dari 90 hari (penyintas).
Berikutnya adalah warna kuning yang berarti baru melalukan vaksinasi Covid-19 sekali. Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas). Sedangkan warna merah menandakan seseorang tidak bisa berpergian ke tempat umum karena belum sama sekali menerima vaksin.
Warna dan status terbaru dari aplikasi ini adalah hitam. Status hitam berarti tanda seseorang tidak bisa berpergian ke tempat umum karena positif Covid-19 kurang dari 10 hari. Riwayat kontak dengan kasus positif Covid-19 kurang dari 10 hari. Baru tiba dari luar negeri.
Berikut ini merupakan hal yang perlu diperhatikan jika kita memiliki status berwarna hitam di aplikasi PeduliLindungi. Pertama kasus positif covid-19 harus melakukan isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak dua kali dengan rentan jarak 24 jam. Jika negatif, pasien dianggap sembuh dan status di aplikasi akan segera kembali berubah dalam waktu sehari. Jika tidak melalukan tes, maka dalam 10 hari, status di aplikasi baru akan berubah jika sudah terkonfirmasi positif.
Kasus kontak erat adalah orang yang tidak terinfeksi virus covid namun pernah berinteraksi dengan penyintas covid maka harus karantina mandiri dan lakukan tes antigen/ PCR pada H+0 dan H+4. Jika negatif, status di aplikasi akan segera kembali berubah dalam waktu sehari. Jika tidak melalukan tes, maka dalam 14 hari, status di aplikasi baru akan berubah.
Bila pengguna melakukan perjalanan ke luar negeri, maka lakukan karantina sesuai dengan peraturan dari Kementerian Kesehatan RI serta melakukan tes PCR sebelum karantina dan H-1 setelah karantina. (Angela Limawan)