TELENEWS.ID – Pulau Komodo yang berada di Labuan Bajo selain menjadi rumah hewan endemik Indonesia, yaitu komodo, juga terkenal akan keindahan panoramanya.
Anda ingin berkunjung ke Labuan Bajo untuk liburan Tahun Baru? Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan yang ingin berkunjung. Salah satunya adalah lakukan dulu Rapid Test Antigen agar dapat membawa hasil tes negatif untuk dapat berwisata di Labuan Bajo. Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores Shana Fatina, Jumat (25/12/2020).
Labuan Bajo merupakan destinasi pertama yang menjadi pilot project simulasi protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan bagi wisatawan.
Selama di Labuan Bajo, aktivitas wisatawan tetap dibatasi. “Mereka tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” tambah Shana Fatina.
Lebih lanjut Shana menuturkan bahwa seluruh restoran di Labuan Bajo tetap buka, dan tutup hingga pukul 21.00 WITA.
Berikut syarat jika ingin berlibur di Labuan Bajo:
- Seluruh wisatawan wajib melakukan registrasi secara online di https://registration.labuanbajoflores.id.
- Seluruh wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antibodi atau Swab PCR.
- Surat keterangan tersebut dan dokumen pendukung lainnya akan diperiksa di pintu masuk Labuan Bajo, seperti bandara atau pelabuhan.
- Seluruh wisatawan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau dengan sabun dan air yang mengalir, serta menjaga jarak minimal 1 meter.
- Seluruh wisatawan wajib taat pada aturan dan protokol kesehatan yang ditetapkan di Labuan Bajo.
Jika ingin berkunjung ke Taman Nasional Komodo (TNK), syaratnya sama dengan ketika memasuki kawasan Labuan Bajo. Tetapi jumlah wisatawan yang berkunjung ke TNK akan lebih dibatasi.
Pembatasan wisatawan daratan juga berlaku untuk lokasi Resort Loh Buaya sebanyak 75 orang per hari, Resort Loh Liang sebanyak 250 orang per hari dan Resort Padar Selatan sebanyak 60 orang per hari. Namun, saat ini Resort Loh BUaya sedang ditutup sejak 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021.
Sementara itu, bagi wisatawan perairan, dibatasi 8 kapal per hari untuk wilayah Batu Bolong, 32 kapal per hari untuk wilayah Karang Makassar, dan 20 kapal per hari untuk wilayah Mauwan dan Siaba.
Shana juga menyampaikan, siapapun bisa berkunjung ke Labuan Bajo dan TNK. Pihaknya tidak membatasi. Termasuk wisatawan dari zona merah diperbolehkan. Sebab, yang terpenting wisatawan bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen yang berlaku 3 hari sebelum keberangkatan. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. SE tersebut berisi tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Shana juga memastikan, Satgas Penanganan Covid-19 Manggarai Barat telah siaga dan menjaga di sana tidak ada kerumunan. “Di sini tidak begitu besar daerahnya, kalaupun ada kejadian, langsung dilaporkan,” tambahnya lagi.