Home Nasional Wisnu Wardhana, Sosok Mafia Minyak Goreng di Kementerian Perdagangan

Wisnu Wardhana, Sosok Mafia Minyak Goreng di Kementerian Perdagangan

Facebook
Twitter

TELENEWS.ID – Polemik mengenai kelangkaan minyak goreng di masyarakat sudah menemui titik terang. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor untuk CPO (Crude Palm Oil). tercatat, 4 orang tersangka yakni Indrasari Wisnu Wardhana, dan empat lainnya yang berasal dari petinggi perusahaan swasta di tanah air.

Penetapan Wisnu Wardhana sebagai tersangka ini ditetapkan langsung oleh Kejaksaan Agung, Burhanuddin dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (10/4/22)kemarin.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka ini bermula pada akhir tahun 2021 lalu, yang terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Hal itu mendorong pemerintah melalui kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi untuk minyak goreng.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi kriteria DPO, dan telah mendapatkan persetujuan ekspor dari DIrjen Perdagangan Luar Negeri. Dalam hal ini, Dirjen Perdagangan Luar Negeri memberikan persetujuan ekspor CPO yang seharusnya ditolak karena mendistribusikan CPO dan RBD minyak sawit tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Selain itu mereka juga tidak memberikan kewajiban mendistribusikan 20 persen dari total ekspor ke luar negeri untuk pasokan CPO dan RBD minyak sawit di dalam negeri.

Dengan kata lain, perusahaan tidak memenuhi kebutuhan minyak goreng mentah di dalam negeri, dan malah menjualnya ke luar negeri dengan stok yang melebihi jumlah yang dibatasi oleh pemerintah. Perusahaan yang terjerat dalam kasus ini adalah PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, dan PT Multimas Nabati Asahan. Perusahaan tersebut seharusnya tidak mendapatkan persetujuan untuk melakukan ekspor karena mendistribusikan CPO dan RBD minyak sawit yang tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri.

Muhamad Lutfi Dianggap Gagal

Sosok Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang paling banyak disorot oleh masyarakat saat ini. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi mengaku sudah mengantongi nama aktor di balik kelangkaan minyak goreng di masyarakat ini.

Wisnu Wardhana di Kementerian Perdagangan memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin persetujuan ekspor. Namun, Wisnu menyalahgunakan jabatannya tersebut dan memberikan lampu hijau kepada swasta yang ingin melakukan ekspor minyak goreng dengan mengurangi stok untuk kebutuhan di dalam negeri.

Wisnu sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Dirinya baru saja diangkat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri oleh Muhammad Lutfi pada bulan Desember 2021 yang lalu. Bahkan, Erick Thohir juga memberikan kepercayaan kepada dirinya di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III pada 10 Desember 2021 yang lalu.

Penyelidikan atas kasus ini sudah dilakukan oleh Kejaksaan pada 14 Maret 2022 yang lalu. Dalam penyelidikan tersebut, jaksa sudah memeriksa sebanyak 14 saksi dan memeriksa dokumen terkait pemberian izin ekspor tersebut.

Praktik korupsi ini diduga sudah dilakukan sejak akhir tahun 2021 yang lalu, karena minyak goreng sudah mulai menemukan tanda kelangkaan pada awal Januari 2022. Puncaknya, terjadi pada bulan Februari di mana minyak goreng yang ada di masyarakat benar-benar menghilang di pasaran. Jikalau Pun ada, harganya berada di atas harga yang wajar.

Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi menjadi sasaran empuk masyarakat akibat kelangkaan ini, karena tidak bisa mengendalikan harga pasar. Berbagai kebijakan seperti operasi pasar, dan juga penerapan HET sudah dilakukan, namun tidak bisa mengatasi masalah kelangkaan minyak yang ternyata bersumber dari dalam tubuh Kementerian Perdagangan itu sendiri.

Dengan tertangkapnya mafia minyak goreng yang ternyata berasal dari internal Kementerian Perdagangan ini, sudah bisa membuktikan bahwa pengawasan di internalnya sendiri sangat lemah. Bukan tidak mungkin, jika nantinya ada permainan minyak di dalam tubuh Kementerian Perdagangan itu sendiri yang menyebabkan jutaan konsumen dan pelaku UMKM harus membayar mahal dengan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng ini. (Latief)

Facebook
Twitter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Yoyic Dairy Indonesia

Most Popular

Kisah Kelam Keluarga Pendiri Gucci

TELENEWS.ID – Rodolfo Gucci atau biasa dikenal dengan Maurizio D’Ancora merupakan pendiri dan pencipta brand Gucci. Pada awalnya Rodolfo membuat brand Gucci...

Telkomsel Merugi Setelah Investasi di GOTO, Kok Bisa ?

TELENEWS.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) melalui anak perusahaannya, Telkomsel melakukan investasi di PT Go To Gojek Tokopedia Tbk. Namun yang aneh...

Polemik Anggota TNI Aktif Dilantik Sebagai PJ Bupati

TELENEWS.ID – Pejabat pengganti Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun ini sudah banyak yang dilantik. Terakhir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah melantik...

Kedatangan Ten Hag Memberi Angin Segar Bagi Maguire dan Van De Beek

TELENEWS.ID - Erik Ten Hag secara resmi ditunjuk sebagai pelatih utama Manchester United menggantikan Ralf Rangnick untuk musim 2022/2023. Erik datang ke...